* Percepatan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang memberi hak konsultasi bermakna dan memastikan komunitas adat adalah subjek, bukan objek, dalam setiap keputusan pembangunan.
* Implementasi FPIC yang diverifikasi secara independen —bukan yang dikonfirmasi oleh perusahaan pemohon izin itu sendiri.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
C. Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan
* Penyelesaian dan pengesahan masterplan pariwisata berbasis carrying capacity yang memiliki kekuatan hukum mengikat—bukan sekadar dokumen sektoral.
* Sistem kuota kunjungan per zona wisata berbasis data ilmiah, dengan platform reservasi digital yang transparan dan dapat diakses oleh wisatawan internasional.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
* Sertifikasi ramah lingkungan wajib bagi operator wisata, kapal liveaboard, dan akomodasi—dengan inspeksi berkala dan sanksi yang tidak hanya berupa peringatan tertulis.
* Sistem pengelolaan sampah terpadu yang tuntas, termasuk pengolahan limbah kapal di lautan.
* Program keberpihakan investasi pariwisata kepada pengusaha lokal melalui pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar yang memungkinkan masyarakat naik kelas dalam rantai nilai pariwisata.