* Audit menyeluruh dan transparan atas seluruh riwayat IUP di Raja Ampat—termasuk penelusuran proses dan legitimasi SK Bupati PT Nurham No. 8/1/IUP/PMDN/2025—dengan pengawasan lintas lembaga yang melibatkan KPK, Kejaksaan, masyarakat adat, LSM, dan akademisi.
* Penetapan Raja Ampat sebagai Kawasan Bebas Tambang Permanen melalui Peraturan Presiden atau legislasi khusus, dengan klausul yang secara eksplisit menutup celah reaktivasi IUP melalui gugatan PTUN.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
* Evaluasi menyeluruh atas keberlanjutan operasi PT Gag Nikel yang konsesinya tiga kali luas daratan Pulau Gag, dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
* Advokasi aktif revisi UU Cipta Kerja untuk memulihkan karakter substantif AMDAL dan sanksi pidana bagi pelanggaran lingkungan serius di kawasan konservasi.
B. Keadilan Bagi Hasil untuk Masyarakat Adat
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
* Intervensi langsung untuk memastikan penyelesaian tunggakan royalti Marga Ayello—minimal Rp 550 miliar yang sudah dituntut secara hukum sejak 2023—sebagai pengakuan atas ketidakadilan yang telah berlangsung.
* Pendirian Dana Perwalian Masyarakat Adat (Indigenous Trust Fund) yang dikelola secara independen oleh perwakilan komunitas, langsung dari persentase royalti—melewati mekanisme DBH yang rawan kebocoran.
* Kewajiban Community Benefit Agreement yang mengikat secara hukum dalam setiap perizinan investasi di wilayah adat, dengan transparansi laporan produksi real-time yang dapat diakses komunitas.