Yang sudah berjalan dan layak diapresiasi:
Raja Ampat Mooring System berhasil mengurangi kerusakan terumbu karang dari jangkar kapal. Homestay berbasis komunitas tumbuh dari 112 unit (2020) menjadi 201 unit (2023) · Populasi pari manta mencapai 1.774 individu teridentifikasi, melampaui populasi kawasan lain di dunia.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Yang belum ada dan tidak bisa ditunda:
Masterplan pariwisata berbasis carrying capacity yang berkekuatan hukum, Sistem kuota kunjungan per zona wisata berbasis data ilmiah, Sertifikasi ramah lingkungan wajib bagi operator dan kapal liveaboard. Sistem pengelolaan sampah terpadu termasuk limbah kapal di lautan dan Kebijakan investasi pariwisata yang eksplisit mengutamakan pengusaha lokal.
Keadilan Masyarakat Adat: Persoalan yang Tidak Bisa Terus Menunggu
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Di balik semua angka dan kebijakan, ada wajah yang paling berhak hadir dalam setiap keputusan tentang Raja Ampat, namun hampir selalu absen dari ruang-ruang pengambilan keputusan itu: masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang sesungguhnya.
Yosan Gotta Ayello, Marga Ayello, pemilik ulayat Pulau Gag, dilansir detikcom, Mei 2023
“Awalnya, kami tidak tahu dapat berapa bagian dari PT Gag Nikel. Setelah pengacara kami mencari data, diketahui sebanyak Rp 550 miliar. Selama ini kami tidak tahu berapa banyak bayaran per tahun, per bulan, per kapal, ataupun per ton. Kami tidak tahu.”