PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Satu tahun adalah waktu yang singkat untuk membenahi yang kronik. Namun satu tahun sudah cukup untuk menunjukkan ke mana kompas mengarah dan apakah keberanian yang dibutuhkan sudah mulai bergerak. Institut USBA menilai bahwa tahun pertama Oridek-Mansyur memimpin Raja Ampat merupakan fase konsolidasi awal, yang secara objektif membuka ruang penting bagi penguatan kebijakan di tahun kedua.
Oridek-Mansyur memimpin kepulauan yang tidak memerlukan promosi. Raja Ampat kini menyandang status ganda dari UNESCO sebagai Global Geopark sejak 2023, dan sebagai Cagar Biosfer Dunia sejak September 2025. Demikian sebuah pengakuan yang menempatkan kepulauan ini bukan hanya sebagai aset daerah, melainkan sebagai tanggung jawab peradaban.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Dengan cakupan sekitar 135.000 km² dan kandungan sekitar 75 persen spesies karang global, nilai ekologis Raja Ampat melampaui batas administrasi manapun.
Mengutip siaran pers Institut USBA, Jumat (20/2/2026) bahwa yang diwarisi pasangan ini bukan hanya kemegahan itu. Mereka mewarisi 16 Izin Usaha Pertambangan nikel yang berserakan di kepulauan, di antaranya tepat di dalam zona UNESCO Global Geopark. Mereka juga mewarisi pariwisata yang tumbuh tanpa masterplan, tanpa kuota, tanpa panduan daya dukung. Dan mereka mewarisi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama bertahun-tahun menjaga laut dan hutan ini, namun tidak pernah benar-benar diperlakukan sebagai tuan rumah di negeri mereka sendiri.
"Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai evaluasi konstruktif cermin yang kami sodorkan dengan hormat, karena Raja Ampat layak mendapatkan tata kelola yang sepadan dengan nilainya sebagai warisan dunia," kata Charles Imbir selaku Direktur Institut USBA.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Warisan Izin Tambang: Kasus PT Nurham dan Sistem yang Sakit
Di antara belasan nama perusahaan tambang yang pernah berakar di Raja Ampat, kasus PT Nurham menjadi pelajaran paling gamblang tentang bagaimana perizinan bisa berjalan tanpa kendali, tanpa konsultasi, dan tanpa akuntabilitas.
Fakta-fakta Kasus PT Nurham