Izin: SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, diterbitkan 24 Februari 2025, berlaku hingga 2033
Konsesi:
3.000 hektare di Kampung Yensner, Waigeo Timur, Pulau Waigeo — di dalam kawasan UNESCO Global Geopark
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Paradoks waktu:
Persetujuan lingkungan diklaim telah ada sejak 2013—jeda 12 tahun yang mengabaikan seluruh perubahan regulasi perlindungan pulau-pulau kecil, termasuk Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023
Keabsahan dipertanyakan:
Bagian Hukum Setda Raja Ampat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK IUP tersebut
Penolakan warga:
Marga Mentansan, pemilik hak ulayat di Kampung Yensner, secara resmi menolak kehadiran perusahaan—bukti bahwa prosedur FPIC tidak dijalankan.
Kasus ini bukan sekadar satu izin yang bermasalah. Ini mencerminkan tiga kegagalan sistemik yang lebih dalam.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Pertama, krisis legitimasi dokumen.
Ketika instansi hukum pemerintah daerah sendiri mempertanyakan keabsahan SK yang ditandatangani di penghujung masa jabatan bupati sebelumnya, pertanyaannya bukan lagi soal satu perusahaan, melainkan soal integritas seluruh proses perizinan di tingkat daerah. Legislator Yan Mandenas menuntut pemeriksaan menyeluruh atas pejabat daerah dan kementerian terkait. Pakar hukum Universitas Andalas, Herdiansyah dan Feri Amsari, menyebut pola seperti ini rentan melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Kedua, celah ‘akrobat hukum’ yang belum ditutup.