PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Institut USBA menyambut positif dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 yang telah memperkuat pembatalan izin tambang PT Gema Kreasi
Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi warga Wawonii, tetapi juga sebuah preseden hukum bersejarah yang menegaskan prinsip perlindungan ekologis bagi pulau-pulau kecil di Indonesia, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga:
PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Senator PFM Minta Penyerapan Tenaga Kerja 80% OAP Sebagai Bukti Keadilan Negara Melalui UU Otsus
Momentum Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan Kemenangan hukum di Wawonii harus menjadi pijakan bagi bangsa Indonesia untuk mengoreksi model pembangunan di pulau-pulau kecil yang rentan.
Pulau-pulau seperti Wawonii dan Raja Ampat memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas dan fungsi ekologis yang vital, yang merupakan aset nasional bahkan dunia.
Melindunginya bukanlah halangan bagi pembangunan, justru merupakan investasi untuk masa depan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, khususnya melalui sektor pariwisata bahari, perikanan berkelanjutan, dan ekonomi biru.
Baca Juga:
Susi Pujiastuti Desak Presiden Prabowo Turun Tangan dan Hentikan Eksploitasi Alam Raja Ampat
"Mendesak Konsistensi, Transparansi, dan Klarifikasi atas Kebijakan di Raja Ampat dalam semangat putusan MA tersebut, kami mendorong Pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan hukum. Kami mencatat pernyataan pemerintah mengenai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat," kata Direktur Institut USBA Charles Imbir di Jakarta dikutip Jumat (7/11/2025).
Juga pihaknya, menyoroti ketidakjelasan status kebijakan ini, seiring dengan pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap bahwa Surat Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut belum pernah ditunjukkan secara resmi kepada publik (detikFinance, 5 November 2025).
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kaburnya kepastian hukum dan mengundang pertanyaan publik.