PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Satu tahun adalah waktu yang singkat untuk membenahi yang kronik. Namun satu tahun sudah cukup untuk menunjukkan ke mana kompas mengarah dan apakah keberanian yang dibutuhkan sudah mulai bergerak. Institut USBA menilai bahwa tahun pertama Oridek-Mansyur memimpin Raja Ampat merupakan fase konsolidasi awal, yang secara objektif membuka ruang penting bagi penguatan kebijakan di tahun kedua.
Oridek-Mansyur memimpin kepulauan yang tidak memerlukan promosi. Raja Ampat kini menyandang status ganda dari UNESCO sebagai Global Geopark sejak 2023, dan sebagai Cagar Biosfer Dunia sejak September 2025. Demikian sebuah pengakuan yang menempatkan kepulauan ini bukan hanya sebagai aset daerah, melainkan sebagai tanggung jawab peradaban.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Dengan cakupan sekitar 135.000 km² dan kandungan sekitar 75 persen spesies karang global, nilai ekologis Raja Ampat melampaui batas administrasi manapun.
Mengutip siaran pers Institut USBA, Jumat (20/2/2026) bahwa yang diwarisi pasangan ini bukan hanya kemegahan itu. Mereka mewarisi 16 Izin Usaha Pertambangan nikel yang berserakan di kepulauan, di antaranya tepat di dalam zona UNESCO Global Geopark. Mereka juga mewarisi pariwisata yang tumbuh tanpa masterplan, tanpa kuota, tanpa panduan daya dukung. Dan mereka mewarisi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama bertahun-tahun menjaga laut dan hutan ini, namun tidak pernah benar-benar diperlakukan sebagai tuan rumah di negeri mereka sendiri.
"Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai evaluasi konstruktif cermin yang kami sodorkan dengan hormat, karena Raja Ampat layak mendapatkan tata kelola yang sepadan dengan nilainya sebagai warisan dunia," kata Charles Imbir selaku Direktur Institut USBA.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Warisan Izin Tambang: Kasus PT Nurham dan Sistem yang Sakit
Di antara belasan nama perusahaan tambang yang pernah berakar di Raja Ampat, kasus PT Nurham menjadi pelajaran paling gamblang tentang bagaimana perizinan bisa berjalan tanpa kendali, tanpa konsultasi, dan tanpa akuntabilitas.
Fakta-fakta Kasus PT Nurham
Izin: SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, diterbitkan 24 Februari 2025, berlaku hingga 2033
Konsesi:
3.000 hektare di Kampung Yensner, Waigeo Timur, Pulau Waigeo — di dalam kawasan UNESCO Global Geopark
Paradoks waktu:
Persetujuan lingkungan diklaim telah ada sejak 2013—jeda 12 tahun yang mengabaikan seluruh perubahan regulasi perlindungan pulau-pulau kecil, termasuk Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023
Keabsahan dipertanyakan:
Bagian Hukum Setda Raja Ampat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK IUP tersebut
Penolakan warga:
Marga Mentansan, pemilik hak ulayat di Kampung Yensner, secara resmi menolak kehadiran perusahaan—bukti bahwa prosedur FPIC tidak dijalankan.
Kasus ini bukan sekadar satu izin yang bermasalah. Ini mencerminkan tiga kegagalan sistemik yang lebih dalam.
Pertama, krisis legitimasi dokumen.
Ketika instansi hukum pemerintah daerah sendiri mempertanyakan keabsahan SK yang ditandatangani di penghujung masa jabatan bupati sebelumnya, pertanyaannya bukan lagi soal satu perusahaan, melainkan soal integritas seluruh proses perizinan di tingkat daerah. Legislator Yan Mandenas menuntut pemeriksaan menyeluruh atas pejabat daerah dan kementerian terkait. Pakar hukum Universitas Andalas, Herdiansyah dan Feri Amsari, menyebut pola seperti ini rentan melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Kedua, celah ‘akrobat hukum’ yang belum ditutup.
UU Cipta Kerja membuka preseden berbahaya: IUP yang dicabut dapat hidup kembali melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Greenpeace Indonesia mencatat dua IUP yang sebelumnya dibatalkan diterbitkan kembali pada 2025. Selama celah ini terbuka, setiap pencabutan izin hanya penyelesaian sementara—bukan perlindungan permanen.
Ketiga, FPIC yang tidak pernah menjadi persyaratan nyata.
Selama mekanisme persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat adat bukan prasyarat formal yang mengikat, penolakan seperti Marga Mentansan hanya akan terus menjadi suara yang kalah sebelum didengar.
Pencabutan empat IUP pada 10 Juni 2025 adalah langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun tanpa audit menyeluruh atas proses penerbitannya dan tanpa penutupan celah reaktivasi izin, koreksi administratif semata tidak cukup untuk menjamin perlindungan Raja Ampat secara permanen. PT Gag Nikel dengan konsesi 13.136 hektare atau tiga kali luas daratan Pulau Gag sendiri masih beroperasi.
Berdasarkan analisis satelit Auriga Nusantara dan Insight Earth (Oktober 2025), lebih dari 500 hektare hutan di kepulauan Raja Ampat telah rusak. Dalam radius 12 mil laut dari pulau-pulau berizin tambang, sekitar 2.400 dari 6.700 hektare terumbu karang masuk kategori risiko tinggi dan kerusakan ini tidak menunggu keputusan birokrasi.
Tata Kelola Investasi: Antara Keluhan yang Tepat dan Solusi yang Ditunggu
Ada satu angka yang seharusnya sudah mengakhiri perdebatan tentang pilihan pembangunan Raja Ampat: sektor nikel rata-rata menyumbang sekitar Rp50 miliar per tahun bagi daerah, sementara pariwisata dan perikanan menyumbang lebih dari Rp150 miliar, tiga kali lipat lebih besar. Dan itu baru nilai yang terukur dalam rupiah, belum termasuk nilai ekosistem yang menopang seluruh sendi kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad.
Bupati Orideko Burdam pernah secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sentralisasi kewenangan perizinan yang merampas kendali pemerintah daerah atas sumber daya di wilayahnya. Pernyataan itu tepat secara substansi dan berani secara politik. Namun keluhan yang tepat, jika tidak diterjemahkan menjadi advokasi yang sistematis dan langkah yang terukur, hanya akan menjadi catatan kaki sejarah.
Tiga Akar Masalah yang Tak Boleh Dibiarkan
1. Ketiadaan masterplan investasi yang mengikat. Tanpa peta zonasi yang jelas, mana untuk pariwisata, mana untuk konservasi ketat, mana yang mutlak bebas dari industri ekstraktif, perizinan akan terus mendahului perencanaan dan meninggalkan beban bagi generasi berikutnya.
2. 'Zona buta pengawasan’ akibat sentralisasi tanpa kapasitas. UU Cipta Kerja dan UU Minerba 2020 menarik kewenangan ke pusat, namun tidak membangun kemampuan pengawasan yang memadai untuk wilayah kepulauan terpencil. Pemerintah daerah kehilangan peran; aparat pusat tidak bisa hadir di lapangan.
3. Pelemahan perlindungan lingkungan oleh UU Cipta Kerja. Kajian LK2 FHUI (Juli 2025) mengkonfirmasi: karakter substantif AMDAL melemah menjadi prosedur administratif, sanksi pidana diganti denda, dan mekanisme ‘fiktif positif’ membuka izin otomatis bila birokrasi lambat merespons.
Tata Kelola Pariwisata: Surga yang Mulai Sesak Tanpa Nahkoda
Data BPS Raja Ampat 2024 mencatat 33.277 kunjungan wisatawan melampaui estimasi daya dukung optimal 21.000 wisatawan per tahun menurut kajian ilmiah Nikijuluw et al. (2017). Di situs Manta Sandy, 2.097 kunjungan tercatat hanya dalam lima bulan pertama 2023. Di titik seperti inilah pariwisata yang tidak dikelola dengan tepat bisa menjadi ancaman bagi ekosistem yang sama yang menjadi alasan orang datang, sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi.
Ironisnya, hingga pertengahan 2025, Raja Ampat belum memiliki masterplan pariwisata yang memiliki kekuatan hukum. Rencana pembentukan tim lintas kementerian baru diusulkan Menteri Pariwisata pada Juni 2025 di tengah krisis tambang yang viral. Ini bukan kebijakan yang terencana. Ini respons terhadap tekanan publik. Perbedaan keduanya sangat menentukan ketahanan tata kelola jangka panjang.
Capaian yang Perlu Dilanjutkan, Kesenjangan yang Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Yang sudah berjalan dan layak diapresiasi:
Raja Ampat Mooring System berhasil mengurangi kerusakan terumbu karang dari jangkar kapal. Homestay berbasis komunitas tumbuh dari 112 unit (2020) menjadi 201 unit (2023) · Populasi pari manta mencapai 1.774 individu teridentifikasi, melampaui populasi kawasan lain di dunia.
Yang belum ada dan tidak bisa ditunda:
Masterplan pariwisata berbasis carrying capacity yang berkekuatan hukum, Sistem kuota kunjungan per zona wisata berbasis data ilmiah, Sertifikasi ramah lingkungan wajib bagi operator dan kapal liveaboard. Sistem pengelolaan sampah terpadu termasuk limbah kapal di lautan dan Kebijakan investasi pariwisata yang eksplisit mengutamakan pengusaha lokal.
Keadilan Masyarakat Adat: Persoalan yang Tidak Bisa Terus Menunggu
Di balik semua angka dan kebijakan, ada wajah yang paling berhak hadir dalam setiap keputusan tentang Raja Ampat, namun hampir selalu absen dari ruang-ruang pengambilan keputusan itu: masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang sesungguhnya.
Yosan Gotta Ayello, Marga Ayello, pemilik ulayat Pulau Gag, dilansir detikcom, Mei 2023
“Awalnya, kami tidak tahu dapat berapa bagian dari PT Gag Nikel. Setelah pengacara kami mencari data, diketahui sebanyak Rp 550 miliar. Selama ini kami tidak tahu berapa banyak bayaran per tahun, per bulan, per kapal, ataupun per ton. Kami tidak tahu.”
PT Gag Nikel menyetor Rp 2,655 triliun ke kas negara dalam bentuk pajak dan royalti, periode 2018–2024. Kompensasi yang diterima pemilik ulayat selama itu: “hanya berupa songkok dan sajadah.”
Pada 2023, Marga Ayello mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, menuntut royalti yang belum dibayarkan senilai Rp 550 miliar. Bukan karena serakah, melainkan karena selama lima tahun beroperasi, mereka bahkan tidak diberi tahu berapa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Sengketa ini bukan kasus tunggal. Aksi damai masyarakat adat Kawei dan Pulau Gag di Kantor Gubernur Papua Barat Daya (6 Agustus 2024) dan delapan maklumat Gelar Senat Masyarakat Adat kepada Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (Oktober 2025) adalah dua penanda penting: bahwa kesabaran memiliki batas, dan bahwa pengakuan formal tanpa keadilan ekonomi yang nyata hanyalah kata-kata.
"Tradisi Sasi—sistem adat yang selama berabad-abad mengatur kapan dan berapa yang boleh diambil dari laut dan hutan, menjaga ritme pemulihan ekosistem secara alami, kini terdesak dari dua arah: oleh industri yang merebut wilayah ulayat, dan oleh pariwisata yang belum mengenal batas," demikian Charles Imbir, Direktur Institut USBA.
“Kalau wilayah sudah diambil perusahaan dan ada izinnya, itu jadi milik perusahaan. Sudah bukan lagi milik adat, demikian yang dirasakan oleh masyarakat," urainya.
Agenda Tahun Kedua: Dari Warisan Menuju Visi
Institut USBA menyampaikan agenda berikut sebagai kontribusi konstruktif bagi kepemimpinan Bupati Orideko Burdam-Mansyur Syahdan dalam keyakinan bahwa Raja Ampat memiliki semua syarat untuk menjadi preseden dunia tentang bagaimana konservasi, pariwisata berkelanjutan, dan keadilan masyarakat adat dapat berjalan bersama.
A. Reformasi dan Tata Kelola Tambang
* Audit menyeluruh dan transparan atas seluruh riwayat IUP di Raja Ampat—termasuk penelusuran proses dan legitimasi SK Bupati PT Nurham No. 8/1/IUP/PMDN/2025—dengan pengawasan lintas lembaga yang melibatkan KPK, Kejaksaan, masyarakat adat, LSM, dan akademisi.
* Penetapan Raja Ampat sebagai Kawasan Bebas Tambang Permanen melalui Peraturan Presiden atau legislasi khusus, dengan klausul yang secara eksplisit menutup celah reaktivasi IUP melalui gugatan PTUN.
* Evaluasi menyeluruh atas keberlanjutan operasi PT Gag Nikel yang konsesinya tiga kali luas daratan Pulau Gag, dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
* Advokasi aktif revisi UU Cipta Kerja untuk memulihkan karakter substantif AMDAL dan sanksi pidana bagi pelanggaran lingkungan serius di kawasan konservasi.
B. Keadilan Bagi Hasil untuk Masyarakat Adat
* Intervensi langsung untuk memastikan penyelesaian tunggakan royalti Marga Ayello—minimal Rp 550 miliar yang sudah dituntut secara hukum sejak 2023—sebagai pengakuan atas ketidakadilan yang telah berlangsung.
* Pendirian Dana Perwalian Masyarakat Adat (Indigenous Trust Fund) yang dikelola secara independen oleh perwakilan komunitas, langsung dari persentase royalti—melewati mekanisme DBH yang rawan kebocoran.
* Kewajiban Community Benefit Agreement yang mengikat secara hukum dalam setiap perizinan investasi di wilayah adat, dengan transparansi laporan produksi real-time yang dapat diakses komunitas.
* Percepatan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang memberi hak konsultasi bermakna dan memastikan komunitas adat adalah subjek, bukan objek, dalam setiap keputusan pembangunan.
* Implementasi FPIC yang diverifikasi secara independen —bukan yang dikonfirmasi oleh perusahaan pemohon izin itu sendiri.
C. Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan
* Penyelesaian dan pengesahan masterplan pariwisata berbasis carrying capacity yang memiliki kekuatan hukum mengikat—bukan sekadar dokumen sektoral.
* Sistem kuota kunjungan per zona wisata berbasis data ilmiah, dengan platform reservasi digital yang transparan dan dapat diakses oleh wisatawan internasional.
* Sertifikasi ramah lingkungan wajib bagi operator wisata, kapal liveaboard, dan akomodasi—dengan inspeksi berkala dan sanksi yang tidak hanya berupa peringatan tertulis.
* Sistem pengelolaan sampah terpadu yang tuntas, termasuk pengolahan limbah kapal di lautan.
* Program keberpihakan investasi pariwisata kepada pengusaha lokal melalui pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar yang memungkinkan masyarakat naik kelas dalam rantai nilai pariwisata.
Penutup: Antara Pilihan dan Warisan
Ekosistem Raja Ampat hanya bisa menopang nilai US$ 52,5 juta per tahun dari pariwisata dan jauh lebih besar dari perikanan serta jasa lingkungan, selama ia tetap utuh. Ia hanya akan tetap utuh jika tata kelola menempatkan keberlanjutan sebagai prioritas, bukan sebagai kompromi terakhir setelah semua kepentingan lain terpenuhi.
Masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga Raja Ampat dengan kearifan Sasi-nya telah membuktikan bahwa keseimbangan antara manusia dan alam bukan utopia, ia adalah sejarah yang bisa diulang, jika kita mau belajar. Mereka adalah penjaga pertama. Sudah seharusnya mereka juga menjadi penerima manfaat utama.
Raja Ampat layak dikelola sebagaimana martabatnya sebagai warisan dunia: dengan masyarakat adatnya sebagai tuan rumah yang dihormati, bukan tamu di tanah leluhurnya sendiri; dengan setiap keputusan investasi diukur dari seberapa lama ia menjaga, bukan seberapa cepat ia menghasilkan; dan dengan keadilan yang selama ini dinantikan, akhirnya tiba bukan karena terpaksa oleh tekanan publik, melainkan karena itulah yang benar.
|Sumber Berita /Siaran Pers: INSTITUT USBA
|Penulis: Endi Mambrasar
[Redaktur: Hotbert Purba]