UU Cipta Kerja membuka preseden berbahaya: IUP yang dicabut dapat hidup kembali melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Greenpeace Indonesia mencatat dua IUP yang sebelumnya dibatalkan diterbitkan kembali pada 2025. Selama celah ini terbuka, setiap pencabutan izin hanya penyelesaian sementara—bukan perlindungan permanen.
Ketiga, FPIC yang tidak pernah menjadi persyaratan nyata.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Selama mekanisme persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat adat bukan prasyarat formal yang mengikat, penolakan seperti Marga Mentansan hanya akan terus menjadi suara yang kalah sebelum didengar.
Pencabutan empat IUP pada 10 Juni 2025 adalah langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun tanpa audit menyeluruh atas proses penerbitannya dan tanpa penutupan celah reaktivasi izin, koreksi administratif semata tidak cukup untuk menjamin perlindungan Raja Ampat secara permanen. PT Gag Nikel dengan konsesi 13.136 hektare atau tiga kali luas daratan Pulau Gag sendiri masih beroperasi.
Berdasarkan analisis satelit Auriga Nusantara dan Insight Earth (Oktober 2025), lebih dari 500 hektare hutan di kepulauan Raja Ampat telah rusak. Dalam radius 12 mil laut dari pulau-pulau berizin tambang, sekitar 2.400 dari 6.700 hektare terumbu karang masuk kategori risiko tinggi dan kerusakan ini tidak menunggu keputusan birokrasi.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Tata Kelola Investasi: Antara Keluhan yang Tepat dan Solusi yang Ditunggu
Ada satu angka yang seharusnya sudah mengakhiri perdebatan tentang pilihan pembangunan Raja Ampat: sektor nikel rata-rata menyumbang sekitar Rp50 miliar per tahun bagi daerah, sementara pariwisata dan perikanan menyumbang lebih dari Rp150 miliar, tiga kali lipat lebih besar. Dan itu baru nilai yang terukur dalam rupiah, belum termasuk nilai ekosistem yang menopang seluruh sendi kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad.
Bupati Orideko Burdam pernah secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sentralisasi kewenangan perizinan yang merampas kendali pemerintah daerah atas sumber daya di wilayahnya. Pernyataan itu tepat secara substansi dan berani secara politik. Namun keluhan yang tepat, jika tidak diterjemahkan menjadi advokasi yang sistematis dan langkah yang terukur, hanya akan menjadi catatan kaki sejarah.