Tiga Akar Masalah yang Tak Boleh Dibiarkan
1. Ketiadaan masterplan investasi yang mengikat. Tanpa peta zonasi yang jelas, mana untuk pariwisata, mana untuk konservasi ketat, mana yang mutlak bebas dari industri ekstraktif, perizinan akan terus mendahului perencanaan dan meninggalkan beban bagi generasi berikutnya.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
2. 'Zona buta pengawasan’ akibat sentralisasi tanpa kapasitas. UU Cipta Kerja dan UU Minerba 2020 menarik kewenangan ke pusat, namun tidak membangun kemampuan pengawasan yang memadai untuk wilayah kepulauan terpencil. Pemerintah daerah kehilangan peran; aparat pusat tidak bisa hadir di lapangan.
3. Pelemahan perlindungan lingkungan oleh UU Cipta Kerja. Kajian LK2 FHUI (Juli 2025) mengkonfirmasi: karakter substantif AMDAL melemah menjadi prosedur administratif, sanksi pidana diganti denda, dan mekanisme ‘fiktif positif’ membuka izin otomatis bila birokrasi lambat merespons.
Tata Kelola Pariwisata: Surga yang Mulai Sesak Tanpa Nahkoda
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Data BPS Raja Ampat 2024 mencatat 33.277 kunjungan wisatawan melampaui estimasi daya dukung optimal 21.000 wisatawan per tahun menurut kajian ilmiah Nikijuluw et al. (2017). Di situs Manta Sandy, 2.097 kunjungan tercatat hanya dalam lima bulan pertama 2023. Di titik seperti inilah pariwisata yang tidak dikelola dengan tepat bisa menjadi ancaman bagi ekosistem yang sama yang menjadi alasan orang datang, sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi.
Ironisnya, hingga pertengahan 2025, Raja Ampat belum memiliki masterplan pariwisata yang memiliki kekuatan hukum. Rencana pembentukan tim lintas kementerian baru diusulkan Menteri Pariwisata pada Juni 2025 di tengah krisis tambang yang viral. Ini bukan kebijakan yang terencana. Ini respons terhadap tekanan publik. Perbedaan keduanya sangat menentukan ketahanan tata kelola jangka panjang.
Capaian yang Perlu Dilanjutkan, Kesenjangan yang Tidak Boleh Ditutup-tutupi