PT Gag Nikel menyetor Rp 2,655 triliun ke kas negara dalam bentuk pajak dan royalti, periode 2018–2024. Kompensasi yang diterima pemilik ulayat selama itu: “hanya berupa songkok dan sajadah.”
Pada 2023, Marga Ayello mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, menuntut royalti yang belum dibayarkan senilai Rp 550 miliar. Bukan karena serakah, melainkan karena selama lima tahun beroperasi, mereka bahkan tidak diberi tahu berapa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Sengketa ini bukan kasus tunggal. Aksi damai masyarakat adat Kawei dan Pulau Gag di Kantor Gubernur Papua Barat Daya (6 Agustus 2024) dan delapan maklumat Gelar Senat Masyarakat Adat kepada Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (Oktober 2025) adalah dua penanda penting: bahwa kesabaran memiliki batas, dan bahwa pengakuan formal tanpa keadilan ekonomi yang nyata hanyalah kata-kata.
"Tradisi Sasi—sistem adat yang selama berabad-abad mengatur kapan dan berapa yang boleh diambil dari laut dan hutan, menjaga ritme pemulihan ekosistem secara alami, kini terdesak dari dua arah: oleh industri yang merebut wilayah ulayat, dan oleh pariwisata yang belum mengenal batas," demikian Charles Imbir, Direktur Institut USBA.
“Kalau wilayah sudah diambil perusahaan dan ada izinnya, itu jadi milik perusahaan. Sudah bukan lagi milik adat, demikian yang dirasakan oleh masyarakat," urainya.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Agenda Tahun Kedua: Dari Warisan Menuju Visi
Institut USBA menyampaikan agenda berikut sebagai kontribusi konstruktif bagi kepemimpinan Bupati Orideko Burdam-Mansyur Syahdan dalam keyakinan bahwa Raja Ampat memiliki semua syarat untuk menjadi preseden dunia tentang bagaimana konservasi, pariwisata berkelanjutan, dan keadilan masyarakat adat dapat berjalan bersama.
A. Reformasi dan Tata Kelola Tambang