1.3 Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Bagian dari Implementasi Otsus
Pemekaran wilayah menjadi salah satu kebijakan strategis dalam implementasi Otsus yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di Papua. Salah satu hasil dari kebijakan ini adalah pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, yang resmi disahkan pada Desember 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Pembentukan provinsi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah dan memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang sebelumnya kurang terjangkau.
Baca Juga:
"Refleksi 23 Tahun Otonomi Khusus Papua: Langkah Strategis Membangun Papua Barat Daya"
Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya menghadapi tantangan besar, termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan dana Otsus secara transparan, dan harmonisasi kebijakan dengan wilayah induk, yaitu Papua Barat. Meskipun demikian, pembentukan provinsi ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam jangka panjang, baik dari sisi pemerataan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat lokal.
BAB II: CAPAIAN PEMBANGUNAN DALAM 23 TAHUN OTSUS DI PAPUA
2.1 Bidang Sosial dan Budaya
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Dalam 23 tahun pelaksanaan Otsus, bidang sosial dan budaya telah menjadi fokus utama untuk menjaga keunikan dan keberlanjutan identitas masyarakat Papua. Program pelestarian budaya lokal dilakukan melalui penguatan adat, seperti dukungan terhadap Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan revitalisasi kearifan lokal. Selain itu, festival budaya seperti Festival Lembah Baliem dan Festival Danau Sentani menjadi platform penting untuk mempromosikan warisan budaya Papua kepada dunia.
Dalam aspek sosial, program-program afirmasi seperti bantuan sosial berbasis komunitas adat dan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi bagian integral dari kebijakan Otsus. Pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan perempuan Papua dalam kegiatan sosial dan budaya sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
2.2 Bidang Pendidikan