PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Salah satu Tim Kuasa Hukum Pelapor/korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) Benyamin Boas Warikar, SH menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/XI/SPKT/2025/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 5 November 2025 Terkait Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan Terlapor (pelaku) berinisial YS yang sekarang aktif menjabat sebagai Sekda Pemerintah Kabupten Raja Ampat sudah seharusnya di naikan statusnya ke penyidikan dan Penetapan YS sebagai tersangka.
"Masa sih, laporan kami dari tanggal 5 November 2025 sampai saat ini masih ada dalam tahapan penyelidikan," kata Benyamin Boas, dikutip Sabtu.
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Menurut Boas bahwa ini bukan tindak pidana umum, ini tindak pidana yang sifatnya khusus (Lex Specialis), kejahatannya luar biasa, jadi penanganannya juga harus extraordinary.
Artinya Proses hukum terkait kasus ini harus berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta mengatur prosedur penanganan yang lebih spesifik, bukan menggunakan tahapan, pertimbangan dan alasan-alasan yang terlalu umum agar tidak terkesan menghambat proses hukum atas kasus ini di setiap tingkatan baik penyelidikan maupun Penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dan menurut UU No 12/2022 tentang TPKS ini Lebih mengutamakan keadilan dan Pemulihan bagi Korban, dan memberikan perluasan terhadap jenis alat bukti yang sah termasuk bukti elektronik (informasi elektronik, dokumen elektronik, dan perekaman elektronik), UU TPKS juga mengakui keterangan saksi testimonium de auditu (keterangan saksi yang tidak didengar/dilihat sendiri) sepanjang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yang tidak dikenal dalam KUHAP biasa.
Baca Juga:
Kasus TPKS Oleh Pejabat Sekda Jadi Tuntutan Utama Aksi HAM Sedunia di Raja Ampat
"Kami Tim Kuasa Hukum Korban mendesak Polda Papua Barat Daya agar segera menggelar perkara tersebut dan di tingkatkan ke tahap penyidikan hingga menetapkan terlapor YS sebagai tersangka tanpa pandang bulu, jabatan dan kedudukan. Sebab menurut kami bahwa alat buktinya sudah sangat cukup dan bisa di jadikan dasar yang kuat menurut hukum yang berlaku di NKRI," demikian Benyamin Boas Warikar.
[Redaktur: Hotbert Purba]