Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak kecil. Keterbatasan sumber daya manusia lokal, minimnya investasi sektor swasta, dan kompleksitas budaya menjadi faktor penghambat utama. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memaksimalkan potensi Otsus di wilayah ini.
BAB I: LATAR BELAKANG OTONOMI KHUSUS DI PAPUA
Baca Juga:
"Refleksi 23 Tahun Otonomi Khusus Papua: Langkah Strategis Membangun Papua Barat Daya"
1.1 Sejarah dan Dasar Hukum Otonomi Khusus di Papua
Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dimulai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang memberikan kewenangan khusus kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam serta urusan pemerintahan secara lebih mandiri. Kebijakan ini lahir sebagai respons atas tuntutan masyarakat Papua terhadap pengakuan hak-hak adat dan keadilan pembangunan, dengan semangat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada tahun 2021, undang-undang ini direvisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang memperluas cakupan alokasi dana Otsus dan mengatur pemekaran wilayah baru untuk mendukung pemerataan pembangunan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjawab kritik terhadap implementasi Otsus sebelumnya yang dianggap belum optimal dalam mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. Selain itu, revisi ini juga mempertegas peran masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
1.2 Tujuan Otsus dalam Peningkatan Kesejahteraan dan Pelestarian Budaya Lokal
Otsus dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan di Papua, mulai dari kemiskinan, akses terbatas ke pendidikan dan kesehatan, hingga ketimpangan infrastruktur. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui alokasi dana yang difokuskan pada sektor-sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dana Otsus juga digunakan untuk melaksanakan program afirmasi, seperti beasiswa bagi pelajar Papua, serta pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
Selain itu, Otsus berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi dan melestarikan budaya lokal Papua. Dalam implementasinya, kebijakan ini memberikan pengakuan terhadap hak-hak ulayat, pemberdayaan masyarakat adat, dan pelestarian kearifan lokal sebagai bagian integral dari identitas Papua. Namun, keberhasilan pelaksanaan tujuan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.