Namun Institut USBA memandang penting untuk mencatat bahwa keempat perusahaan tersebut berada dalam situasi faktual yang berbeda, dan perbedaan itu seharusnya tercermin dalam pendekatan tindak lanjutnya. Membaca kewajiban residual keempat perusahaan secara seragam justru berisiko melemahkan presisi argumen hukum dan mengurangi efektivitas langkah pemulihan yang diperlukan.
Berdasarkan data yang tersedia, status operasional dan bobot tanggung jawab residual keempat perusahaan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
PT Kawei Sejahtera Mining, Pulau Kawei 5.922Ha. Pernah berproduksi aktif (sejak 2023); kini berhenti. Punya IPPKH (2022). TERBERAT - Produksi nyata terjadi. Audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan penuh wajib ditagih.
PT Anugerah Surya Pratama, Pulau Manuran 1.173 Ha, IUP Operasi Produksi; eksplorasi aktif; belum produksi penuh. AMDAL 2006 + UKL-UPL 2006 (tidak pernah diperbarui, usia 19 tahun). SIGNIFIKAN — IUP Operasi Produksi + PMA China (afiliasi smelter Morowali). Verifikasi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa.
PT Mulia Raymond Perkasa, Pulau Batang Pele 2.193 Ha. Eksplorasi (pengeboran); belum produksi alias NIHIL - tidak ada satu pun dokumen lingkungan. TERBATAS (fisik) - tetapi anomali hukum terbesar: beroperasi tanpa dokumen lingkungan apapun. Bukti kegagalan sistemik perizinan.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
PT Nurham, Pulau Waigeo 3.000 Ha. Belum berproduksi sama sekali. Persetujuan lingkungan Pemkab 2013 (tidak diperbarui selama 12 tahun). MINIMAL (fisik) - tetapi preseden perizinan berbahaya: IUP terbit Feb 2025, dicabut Jun 2025 (106 hari). Kasus tata kelola, bukan kasus ekologis.
PT Kawei Sejahtera Mining menyandang kewajiban paling substantif: satu-satunya perusahaan yang terbukti telah menjalankan produksi aktif sejak 2023 di 5.922 hektar kawasan Geopark. Dampak fisik terhadap ekosistem - pembukaan lahan, potensi sedimentasi, gangguan habitat—sudah terjadi secara nyata dan terukur. Ini adalah subjek utama dari kewajiban audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan pascaoperasi yang harus ditagih segera.
PT Anugerah Surya Pratama menyandang kewajiban yang signifikan meski belum berproduksi penuh: statusnya adalah IUP Operasi Produksi dengan AMDAL berusia 19 tahun yang tidak pernah diperbarui. Verifikasi atas kecukupan dan relevansi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa ini adalah langkah hukum yang wajar dan proporsional.