Institut USBA mendorong langkah-langkah konkret berikut dari lembaga-lembaga negara yang berwenang:
→ Kepada Kementerian Lingkungan Hidup: Publikasikan laporan lengkap hasil audit lingkungan PT Gag Nikel - mencakup jenis dan intensitas kekurangan yang ditemukan, besaran sanksi beserta dasar perhitungannya, rencana aksi pemulihan yang diwajibkan, dan mekanisme verifikasi independen atas pelaksanaannya. Ini adalah kewajiban keterbukaan informasi publik kepada warga yang terdampak.
→ Kepada Kementerian ESDM: Lakukan audit komprehensif atas pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pasca-tambang oleh keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat—dengan pendekatan yang proporsional terhadap skala dampak masing-masing. Prioritas pertama adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang telah terbukti berproduksi. Kesenjangan antara nilai jaminan yang tersimpan dan biaya pemulihan ekologis aktual harus diselesaikan oleh perusahaan, bukan negara atau masyarakat.
→ Kepada Kementerian LHK dan ESDM: Bentuk tim evaluasi independen yang melibatkan ahli hukum, ekolog laut, dan perwakilan masyarakat untuk menilai kesesuaian operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag dengan ketentuan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pertanyaan yuridis ini belum pernah dijawab secara resmi, sementara Pulau Gag seluas ±60 km² berada jauh di bawah ambang perlindungan 2.000 km² yang ditetapkan undang-undang.
→ Kepada Kejaksaan Agung dan KLHK: Tinjau temuan audit KLH serta dokumentasi lapangan atas keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang memenuhi ambang batas pidana berdasarkan UU Kehutanan dan UU 32/2009. Denda administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana; penilaian atas hal ini harus dilandasi analisis hukum yang tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
→ Kepada DPR RI (Komisi IV dan VII): Jalankan fungsi pengawasan legislatif atas penanganan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat dan Maluku Utara—termasuk mendorong pemaparan terbuka hasil audit Gag Nikel di forum resmi dan memastikan tindak lanjut hukum yang melampaui penyelesaian administratif.
4. PERNYATAAN RESMI
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
Langkah penertiban oleh negara patut diapresiasi, hal ini mencerminkan kehendak untuk meluruskan praktik yang menyimpang. Namun keberhasilannya hanya dapat diukur dari apa yang terjadi setelah denda dibayar dan izin dicabut: apakah kewajiban pemulihan dipenuhi secara proporsional dengan dampak yang sesungguhnya terjadi, apakah pertanggungjawaban hukum dituntaskan, dan apakah sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi diperbaiki. Raja Ampat, sebagai Geopark Dunia yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati laut tertinggi di planet ini, adalah tempat di mana komitmen itu harus terbukti - bukan sekadar diumumkan.
Institut USBA memandang bahwa cara negara menuntaskan persoalan pertambangan di Raja Ampat akan menentukan preseden bagi kebijakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam ke depan. Penegakan hukum yang berwibawa mensyaratkan keberanian untuk menata ulang tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga sistem perizinan dan akuntabilitas kebijakan yang melandasinya. Raja Ampat bukan sekadar isu lokal, ia adalah cermin komitmen nasional terhadap supremasi hukum, keadilan ekologis, dan tanggung jawab kepada generasi yang akan mewarisi ekosistem ini.
PENUTUP
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Institut USBA menyampaikan dokumen ini sebagai kontribusi pada diskursus kebijakan yang memerlukan landasan hukum yang kokoh dan pendekatan yang berbasis fakta. Penertiban yang dimulai di Maluku Utara dan pencabutan izin di Raja Ampat adalah dua langkah yang benar, dan keduanya memiliki potensi untuk menjadi tonggak dalam tata kelola pertambangan Indonesia, jika ditindaklanjuti dengan kedalaman, presisi, dan konsistensi yang setara. Kawasan yang bernilai paling tinggi secara ekologis seharusnya mendapat perlindungan hukum yang paling serius. Bukan karena hukum memungkinkannya—melainkan karena kehilangan ekosistem seperti Raja Ampat adalah kehilangan yang tidak dapat dibalik dengan kebijakan apapun di masa depan.
(Sumber Berita: Siaran Pers Institut USBA, Sorong, Papua Barat)
[Editor/Redaktur: Hotbert Purba]