Membaca keduanya sebagai satu persoalan tata kelola, bukan dua episode yang terpisah, tetapi adalah langkah awal menuju respons kebijakan yang lebih sistemik.
EMPAT PERSOALAN HUKUM YANG MEMERLUKAN KEJELASAN
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
1. Transparansi Audit Gag Nikel
Pada 26 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan hasil audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel yang mengelola konsesi 13.136 hektar di Pulau Gag. Audit mengonfirmasi adanya sejumlah kekurangan dalam tata kelola lingkungan perusahaan, mewajibkan perombakan persetujuan lingkungan, dan menjatuhkan sanksi. Institut USBA mengapresiasi langkah audit ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan secara berkelanjutan.
Pada saat yang sama, substansi temuan - jenis kekurangan yang diidentifikasi, intensitas dampaknya terhadap ekosistem, dasar perhitungan nilai sanksi, dan rencana pemulihan yang diwajibkan, belum dapat diakses oleh publik secara penuh. Masyarakat yang bermukim di sekitar Pulau Gag dan bergantung langsung pada ekosistem laut di sana memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh informasi tersebut. Transparansi atas hasil audit ini adalah prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan lingkungan, dan fondasi bagi langkah-langkah lanjutan yang terukur.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
Institut USBA juga mencatat bahwa selama proses audit berlangsung, kegiatan operasional PT Gag Nikel tetap berjalan. Hal ini dapat dipahami dalam konteks kebutuhan teknis pelaksanaan audit itu sendiri. Namun, mengingat status izin yang saat itu tengah dalam proses peninjauan, Institut USBA memandang penting adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keberlangsungan operasi tersebut, semata-mata demi kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
2. Kewajiban Residual Empat Perusahaan: Bobot yang Berbeda-Beda
Pencabutan IUP keempat perusahaan pada 10 Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu ditindaklanjuti secara utuh. Secara hukum, pencabutan IUP bersifat prospektif, ia mengakhiri hak untuk melanjutkan kegiatan ke depan, namun tidak dengan sendirinya menggugurkan tanggung jawab atas kondisi dan dampak yang telah terjadi selama periode operasi berlangsung. Pasal 87 dan 88 UU 32/2009 tentang PPLH menegaskan bahwa kewajiban pemulihan melekat pada setiap penanggung jawab usaha, tidak terbatas pada pemegang izin aktif. Prinsip polluter pays menegaskan bahwa biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara maupun masyarakat.