PT Mulia Raymond Perkasa mencerminkan anomali hukum yang menarik perhatian: beroperasi dalam tahap eksplorasi di 2.193 hektar tanpa satu pun dokumen lingkungan. Skalanya terbatas, namun kondisi ini memperlihatkan kelemahan dalam mekanisme pengawasan perizinan yang perlu direspons secara sistemik, bukan hanya individual.
PT Nurham belum berproduksi sehingga dampak ekologis langsungnya paling terbatas. Namun kasusnya membuka pertanyaan yang berbeda dan sama pentingnya: bagaimana sebuah IUP dapat terbit pada Februari 2025 berdasarkan persetujuan lingkungan dari 2013 yang tidak pernah diperbarui—dan dicabut hanya 106 hari kemudian? Ini adalah pertanyaan tentang sistem, bukan hanya tentang perusahaan.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
3. Sistem Perizinan: Kelemahan yang Memerlukan Respons Sistemik
Institut USBA memandang bahwa evaluasi atas proses penerbitan izin itu sendiri adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda pembenahan tata kelola. Dalam beberapa kasus di Raja Ampat, muncul indikasi bahwa izin dapat terbit di kawasan dengan risiko ekologis tinggi, bertahan tanpa pengawasan kepatuhan yang efektif, atau dalam kasus tertentu diaktifkan kembali setelah sebelumnya dibatalkan—tanpa ada mekanisme evaluasi ulang otomatis yang mempertimbangkan perubahan status kawasan.
Hal ini bukan dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pada pihak tertentu. Ia adalah pengakuan bahwa kegagalan sistemik membutuhkan respons sistemik: reformasi mekanisme perizinan yang berbasis kepatuhan dan kehati-hatian ekologis, penguatan pengawasan yang bersifat preventif, dan kejelasan akuntabilitas kelembagaan. Tanpa pembenahan di hulu, penertiban di hilir berisiko menjadi siklus yang berulang tanpa mengubah akar persoalannya.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
"Pencabutan izin adalah titik awal akuntabilitas pasca-operasi - bukan titik akhirnya. Bobot tanggung jawab yang dituntut harus proporsional dengan dampak yang telah terjadi: yang paling besar kepada yang paling berdampak, yang paling mendesak kepada yang terbukti telah beroperasi. Demikian pula, denda administratif melengkapi - bukan menggantikan - kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan akuntabilitas hukum yang lebih luas"
FONDASI HUKUM: PERTANGGUNGJAWABAN YANG TIDAK GUGUR
Doktrin pertanggungjawaban residual bersandar pada kerangka hukum nasional yang berlaku. Pertama, UU 32/2009 tentang PPLH, Pasal 87-88, menganut prinsip strict liability: kewajiban pemulihan melekat pada penanggung jawab usaha - tidak gugur dengan pencabutan izin. Kedua, prinsip polluter pays menegaskan bahwa seluruh biaya pemulihan menjadi tanggung jawab korporasi, tidak dapat dibebankan kepada negara atau masyarakat.