Hasil setiap tahapan akan disampaikan kepada publik sesuai jadwal yang telah diatur oleh Pansel Provinsi.
Adapun susunan Pansel Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut:
1. Dr. George Yarangga, A.Pi., M.M., Ketua merangkap anggota;
2. Benony Andryan Kombado, S.H., M.H., Sekretaris merangkap anggota;
3. Dr. Drs. Otto Ihalauw, M.Si., Anggota;
4. Dr. Muhammad Ali, M.M., M.H., Anggota;
5. Ellyas Yumte, S. AN., Anggota;
6. Siti Zakiah Zakaria, S.H., C.Mc., Anggota;
7. Kolonel. Inf. Wahyu Handoyo, Anggota.
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun, Polda Papua Barat Bentuk Posko Komando
Pansel Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Panitia Seleksi, yaitu:
1. Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya;
2. Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi, dan Indikator Penilaian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
Tahapan pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Papua Barat Daya pengangkatan adalah sebagai berikut:
1. Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon;
2. Tahapan Verifikasi dan Validasi;
3. Tahapan Seleksi; dan
4. Tahapan Penetapan Anggota DPRPBD.
Memulai keseluruhan tahapan dimaksud, Pansel Provinsi Papua Barat Daya mengumumkan Pengumuman Pansel Nomor 1/PANSEL-DPRPBD/PU/XII/2024 tentang Pengumuman Persyaratan, Pengusulan Calon, dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pansel Provinsi Papua Barat Daya, telah ditetapkan pengaturan mengenai Koordinator Daerah Pengangkatan (DAPENG) sebagai berikut: