- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan;
- Surat Keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota Dapeng yang didasarkan pada pernyataan dari pimpinan adat atau Keputusan Masyarakat Adat bahwa bakal calon anggota DPRPBD adalah berasal dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Pembukaan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029
- Surat Keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah, yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPRPBD memiliki:
- Pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi khusus; dan
- Pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua Barat Daya dan/atau kabupaten/kota dalam 5 (lima) tahun terakhir;
Baca Juga:
Paslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan Nomor Urut 3 (ESA), Sementara Raih 142.238 Suara
- Surat Pernyataan bahwa bakal calon anggota DPRP memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP (MODEL.SP FORM 5).
- Surat Pernyataan bahwa calon anggota DPRP tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Pansel Provinsi Papua Barat Daya yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen (MODE.SP FORM 6).
Tempat pendaftaran: