- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan;
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan;
Baca Juga:
Polri Pecat Tidak Hormat Oknum Anggota Polda Papua Barat Daya Terkait Kasus Penganiayaan Berat
- Surat Keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota Dapeng yang didasarkan pada pernyataan dari pimpinan adat atau Keputusan Masyarakat Adat bahwa bakal calon anggota DPRPBD adalah berasal dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay Provinsi Papua Barat Daya.
- Surat Keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah, yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPRPBD memiliki:
- Pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi khusus; dan
Baca Juga:
Ahli Waris Layangkan Somasi Resmi kepada BRI Unit Waisai, Tuntas Kejelasan Status Kredit dan Pengembalian Sertifikat Tanah
- Pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua Barat Daya dan/atau kabupaten/kota dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat Pernyataan bahwa bakal calon anggota DPRP memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP (MODEL.SP FORM 5).
- Surat Pernyataan bahwa calon anggota DPRP tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Pansel Provinsi Papua Barat Daya yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen (MODE.SP FORM 6).