1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setiap kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca Juga:
Pembukaan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029
3. Cakap berbicara, membaca,dan menulis dalam Bahasa Indonesia;
4. Memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan penduduk dalam bingkai Negara Kesaturan Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum;
Baca Juga:
Paslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan Nomor Urut 3 (ESA), Sementara Raih 142.238 Suara
6. Bersedia bekerja penuh waktu;
7. Mengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRPBD;
9. Tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRPBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;