1. Dr. George Yarangga, A.Pi., M.M., Koordinator DAPENG;
2. Benony Andryan Kombado, S.H., M.H., Koordinator DAPENG Kabupaten Tambrauw;
3. Dr. Drs. Otto Ihalauw, M.Si., Koordinator DAPENG Kabupaten Sorong Selatan;
4. Dr. Muhammad Ali, M.M., M.H., Koordinator DAPENG Kabupaten Raja Ampat;
5. Ellyas Yumte, S. AN., Koordinator DAPENG Kabupaten Maybrat;
6. Siti Zakiah Zakaria, S.H., C.Mc., Koordinator DAPENG Kabupaten Sorong;
7. Kolonel. Inf. Wahyu Handoyo, Koordinator DAPENG Kota Sorong.
Pansel mengumukan bahwa tahapan Pengisian Anggota DPR Papua Barat Daya melalui Mekanisme Pengangkatan telah dimulai, yang diawali dengan pelaksanaan Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon di Kantor Gubernur Papua Barat Daya Lt. 3 pada Senin, 2 Desember 2024, Pukul 12.00 WIT.
Baca Juga:
Pembukaan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029
Pengusulan Calon akan dilakukan oleh Masyarakat Adat dari Wilayah Adat yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Wilayah Adat Doberai, yang meliputi : Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ambat dan Kota Sorong.
Pada Wilayah Adat Doberai mendapat alokasi kursi DPR Papua Barat Daya melalui Mekanisme Pengangkatan sebanyak 9 (sembilan) kursi.
Penetapan Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi Anggota DPR Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan berasal dari unsur Orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga:
Paslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan Nomor Urut 3 (ESA), Sementara Raih 142.238 Suara
Sementara, daerah pengangkatan dan alokasi kursi adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat Papua di wilayah adat Doberay.
Daerah pengangkataan berdasarkan wilayah adat merupakan tempat musyawarah adat untuk menetapkan 3 (tiga) orang calon dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Masing-masing wilayah adat Kabupaten/Kota mendapatkan alokasi 1 (satu) kursi dan ntuk pengisian alokasi kursi masing-masing daerah pengangkatan diusulkan sebanyak 3 (tiga) orang calon, kecuali Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong diusulkan sebanyak 6 (enam) orang calon.