Sementara, usulan disampaikan kepada Sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIT).
Berikut persyaratan Calon untuk diseleksi:
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun, Polda Papua Barat Bentuk Posko Komando
1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota DPRPBD (MODEL.PEND FORM.1);
2. Daftar Riwayat Hidup calon anggota DPRPBD (MODEL.DRH FORM 2);
3. Fotokopi Kartu Tanda PendudukElektronik;
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
4. Ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah dari pendidikan formal yang pernah diikuti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
Surat Pernyataan calon anggota DPRPBD menyatakan bahwa saya: