PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong – Institut USBA bersama Tim 9 Gelar Senat Raja Ampat 2026 menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat adat Raja Ampat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Senin (7/7), di Ruang Sidang DPRP Papua Barat Daya, Kota Sorong.
Dokumen tersebut merupakan hasil konsolidasi masyarakat adat melalui Gelar Senat I dan Gelar Senat II Raja Ampat, yang dihadiri sedikitnya oleh 20 sub suku dan 20 organisasi masyarakat adat dari berbagai wilayah di Raja Ampat.
Baca Juga:
Institut USBA Gerakkan Warga Tiga Kampung di Distrik Ayau Tanam 1.020 Bibit Mangrove, Atasi Banjir Pasang dan Jaga Ekosistem Pesisir
Aspirasi yang disampaikan menempatkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai agenda prioritas di Provinsi Papua Barat Daya.
Delegasi Tim 9 dipimpin oleh Rudi Dimara, Sekretaris Jenderal sekaligus juru bicara utama Tim 9 Gelar Senat Raja Ampat 2026, didampingi Charles Imbir, Direktur Institut USBA; Salomina Moifilit, perwakilan perempuan adat Salawati; dan Frans Klasin, Kepala Suku Fiawat.
DPRP Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Polemik MRP: Gejala Permukaan dari Krisis Otonomi Khusus Papua
Sementara dari DPRP Papua Barat Daya hadir Frengky Umpain, Ketua Kelompok Khusus DPRP jalur Otonomi Khusus perwakilan Raja Ampat sekaligus pimpinan rapat, bersama George Karel Dedaida, Bernike Susana Kalami, serta anggota Komisi I DPRP Papua Barat Daya, yakni Habel Howay, Yanto Yatam, dan Yustus Kambu.
Dalam pemaparannya, Direktur Institut USBA Charles Imbir menjelaskan bahwa Raja Ampat tidak hanya dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, tetapi juga merupakan rumah bagi keragaman suku, bahasa, dan sistem pengetahuan adat yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat.
“Konservasi di Raja Ampat tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari nilai, pengetahuan, dan praktik masyarakat adat yang telah menjaga wilayahnya selama bergenerasi. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan syarat penting bagi keberlanjutan Raja Ampat,” kata Charles.