PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui mekanisme Pengangkatan.
Pengisian anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi.
Baca Juga:
Pembukaan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2–4305 Tahun 2024 tentang Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya melalui mekanisme Pengangkatan masa jabatan tahun 2024-2029.
Hal ini disampaikan Ketua Pansel George Yarangga dalam keterangan persnya, di Kantor Gubernur Papua Barat Daya Lt. 3 pada Senin (2/12/2024).
Lanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Barat Daya membuka kesempatan bagi Orang Asli Papua yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas Suku-Suku Asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Doberay.
Baca Juga:
Paslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan Nomor Urut 3 (ESA), Sementara Raih 142.238 Suara
Diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan/atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Provinsi Papua Barat Daya untuk Mendaftar, dengan ketentuan sebagai Orang Asli Papua yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas Suku-Suku Asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Doberay.
Juga harus diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan/atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) melalui Musyawarah Adat pada Wilayah Adat Doberai untuk menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan.
Kekentuan Musyawarah Adat, 12 Desember 2024 dan Pengusulan Calon pada 13 Desember 2024. Usulan disampaikan kepada Sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIT).
Berikut persyaratan Calon untuk diseleksi:
1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota DPRPBD (MODEL.PEND FORM.1);
2. Daftar Riwayat Hidup calon anggota DPRPBD (MODEL.DRH FORM 2);
3. Fotokopi Kartu Tanda PendudukElektronik;
4. Ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah dari pendidikan formal yang pernah diikuti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
Surat Pernyataan calon anggota DPRPBD menyatakan bahwa saya:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setiap kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Cakap berbicara, membaca,dan menulis dalam Bahasa Indonesia;
4. Memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan penduduk dalam bingkai Negara Kesaturan Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum;
6. Bersedia bekerja penuh waktu;
7. Mengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRPBD;
9. Tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRPBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD; (MODEL.SP FORM 3);
11. Surat Pernyataan Pakta Integritas; (MODEL.SP FORM 4;
Surat Keterangan:
- Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Distrik setempat;
- Sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah;
- Catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda);
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional atau Kepolisian;
- Tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana dari Kepolisian dan/atau dari Kejaksaan;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan;
- Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan;
- Surat Keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota Dapeng yang didasarkan pada pernyataan dari pimpinan adat atau Keputusan Masyarakat Adat bahwa bakal calon anggota DPRPBD adalah berasal dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay Provinsi Papua Barat Daya.
- Surat Keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah, yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPRPBD memiliki:
- Pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi khusus; dan
- Pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua Barat Daya dan/atau kabupaten/kota dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat Pernyataan bahwa bakal calon anggota DPRP memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP (MODEL.SP FORM 5).
- Surat Pernyataan bahwa calon anggota DPRP tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Pansel Provinsi Papua Barat Daya yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen (MODE.SP FORM 6).
Tempat pendaftaran:
Sekretariat Pansel Provinsi pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.
Waktu Pendaftaran:
Tanggal 16 s.d. 18 Desember 2024, pendaftaran dibuka pukul 10.00 s.d. 16.00 WIT setiap hari pendaftaran.
Ketentuan Lain:
Dokumen pendaftaran dibuat sebanyak 7 (tujuh) rangkap disampaikan kepada Pansel Provinsi Papua Barat Daya melalui sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.
Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
Panitia Seleksi memiliki sekretariat Pansel Provinsi pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.
Hasil setiap tahapan akan disampaikan kepada publik sesuai jadwal yang telah diatur oleh Pansel Provinsi.
Adapun susunan Pansel Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut:
1. Dr. George Yarangga, A.Pi., M.M., Ketua merangkap anggota;
2. Benony Andryan Kombado, S.H., M.H., Sekretaris merangkap anggota;
3. Dr. Drs. Otto Ihalauw, M.Si., Anggota;
4. Dr. Muhammad Ali, M.M., M.H., Anggota;
5. Ellyas Yumte, S. AN., Anggota;
6. Siti Zakiah Zakaria, S.H., C.Mc., Anggota;
7. Kolonel. Inf. Wahyu Handoyo, Anggota.
Pansel Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Panitia Seleksi, yaitu:
1. Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya;
2. Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi, dan Indikator Penilaian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Tahapan pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Papua Barat Daya pengangkatan adalah sebagai berikut:
1. Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon;
2. Tahapan Verifikasi dan Validasi;
3. Tahapan Seleksi; dan
4. Tahapan Penetapan Anggota DPRPBD.
Memulai keseluruhan tahapan dimaksud, Pansel Provinsi Papua Barat Daya mengumumkan Pengumuman Pansel Nomor 1/PANSEL-DPRPBD/PU/XII/2024 tentang Pengumuman Persyaratan, Pengusulan Calon, dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pansel Provinsi Papua Barat Daya, telah ditetapkan pengaturan mengenai Koordinator Daerah Pengangkatan (DAPENG) sebagai berikut:
1. Dr. George Yarangga, A.Pi., M.M., Koordinator DAPENG;
2. Benony Andryan Kombado, S.H., M.H., Koordinator DAPENG Kabupaten Tambrauw;
3. Dr. Drs. Otto Ihalauw, M.Si., Koordinator DAPENG Kabupaten Sorong Selatan;
4. Dr. Muhammad Ali, M.M., M.H., Koordinator DAPENG Kabupaten Raja Ampat;
5. Ellyas Yumte, S. AN., Koordinator DAPENG Kabupaten Maybrat;
6. Siti Zakiah Zakaria, S.H., C.Mc., Koordinator DAPENG Kabupaten Sorong;
7. Kolonel. Inf. Wahyu Handoyo, Koordinator DAPENG Kota Sorong.
Pansel mengumukan bahwa tahapan Pengisian Anggota DPR Papua Barat Daya melalui Mekanisme Pengangkatan telah dimulai, yang diawali dengan pelaksanaan Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon di Kantor Gubernur Papua Barat Daya Lt. 3 pada Senin, 2 Desember 2024, Pukul 12.00 WIT.
Pengusulan Calon akan dilakukan oleh Masyarakat Adat dari Wilayah Adat yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Wilayah Adat Doberai, yang meliputi : Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ambat dan Kota Sorong.
Pada Wilayah Adat Doberai mendapat alokasi kursi DPR Papua Barat Daya melalui Mekanisme Pengangkatan sebanyak 9 (sembilan) kursi.
Penetapan Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi Anggota DPR Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan berasal dari unsur Orang Asli Papua (OAP).
Sementara, daerah pengangkatan dan alokasi kursi adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat Papua di wilayah adat Doberay.
Daerah pengangkataan berdasarkan wilayah adat merupakan tempat musyawarah adat untuk menetapkan 3 (tiga) orang calon dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Masing-masing wilayah adat Kabupaten/Kota mendapatkan alokasi 1 (satu) kursi dan ntuk pengisian alokasi kursi masing-masing daerah pengangkatan diusulkan sebanyak 3 (tiga) orang calon, kecuali Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong diusulkan sebanyak 6 (enam) orang calon.
[Redaktur: Amanda Zebehor]