PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui mekanisme Pengangkatan.
Pengisian anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi.
Baca Juga:
Paslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan Nomor Urut 3 (ESA), Sementara Raih 142.238 Suara
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2–4305 Tahun 2024 tentang Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya melalui mekanisme Pengangkatan masa jabatan tahun 2024-2029.
Hal ini disampaikan Ketua Pansel George Yarangga dalam keterangan persnya, di Kantor Gubernur Papua Barat Daya Lt. 3 pada Senin (2/12/2024).
Lanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Barat Daya membuka kesempatan bagi Orang Asli Papua yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas Suku-Suku Asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Doberay.
Baca Juga:
Sukses Pilkada Serentak 2024, Penjabat Gubernur Bersama Forkopimda Kawal Proses Demokrasi di Papua Barat Daya
Diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan/atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Provinsi Papua Barat Daya untuk Mendaftar, dengan ketentuan sebagai Orang Asli Papua yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas Suku-Suku Asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Doberay.
Juga harus diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan/atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) melalui Musyawarah Adat pada Wilayah Adat Doberai untuk menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan.
Kekentuan Musyawarah Adat, 12 Desember 2024 dan Pengusulan Calon pada 13 Desember 2024. Usulan disampaikan kepada Sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIT).