PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa dua orang korban di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, Kamis (5/2/2026), terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Berujung Tewasnya JDS Sihombing di Kota Sorong Ditangkap Polisi
Kronologi Kejadian dan Motif Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 03.00 WIT. Tersangka berinisial YFT (35) mendatangi sebuah rumah kosong yang dijaga oleh keluarga korban dan menemukan kedua korban, yakni Vita Rusniar dan Tomy Kristopel, sedang tertidur pulas.
Didorong rasa cemburu dan sakit hati, YFT langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang biasa ia simpan di jok motornya.
Korban laki-laki, Tomy, mengalami tiga luka tusukan di bagian dada, sementara korban perempuan, Vita, mengalami lima luka tusukan di bagian belakang, dada, kepala, dan lengan.
Baca Juga:
DPW PKB Papua Barat Laporkan Lukman Edy ke Polresta Sorong Kota Terkait Pencemaran Nama Baik
Vita dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan Tomy menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah asmara. YFT merasa masih memiliki hubungan kekasih dengan Vita, meskipun pihak keluarga korban menyatakan bahwa mereka telah putus. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras.
Rekam Jejak Pelaku dan Penangkapan Penyidik mengungkapkan bahwa YFT adalah seorang residivis yang pada tahun 2020 pernah melakukan pembunuhan terhadap istri dan mertuanya di Jayapura. Ia baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan yang lalu sebelum kembali melakukan aksi serupa.