Gunakan kewenangan kalian. Pulihkan Pasal 76 UU Otsus. Wacana pembubaran MRP —dari senator mana pun asalnya — tidak akan menyentuh akar masalah. Malah bisa memperburuk keadaan. Jangan biarkan lembaga yang sudah rapuh ini semakin jatuh.
Kepada Gubernur di Enam Provinsi Papua:
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis di Tanah Papua
Selesaikan Perdasus MRP di daerah masing-masing. Itu tugas kalian. Bersatu menuntut pemulihan kewenangan yang dipangkas sejak 2021. Ingat, gubernur dan MRP ada di kapal yang sama. Jika kewenangan MRP terus tersedot ke Jakarta, kewenangan gubernur pun ikut menyempit.
Kepada Masyarakat Adat dan Seluruh Warga Papua:
Perdebatan ini bukan soal satu lembaga. Partisipasi aktif masyarakat Papua menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
PENUTUP
Keberhasilan Otonomi Khusus Papua memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. Penataan kewenangan yang proporsional, penguatan partisipasi, serta peningkatan kualitas tata kelola menjadi kunci untuk memastikan bahwa tujuan Otonomi Khusus dapat tercapai secara nyata.
Polemik MRP di Maret 2026 ini adalah undangan. Undangan bagi kita semua untuk berhenti berdebat soal yang di permukaan — dan mulai bicara tentang yang sesungguhnya: hak kita, hak Orang Asli Papua, untuk menentukan masa depan tanah ini sendiri.