Sebuah ironi yang tak bisa diabaikan: senator yang paling lantang menyuarakan pembubaran MRP justru berasal dari Papua Barat Daya — provinsi dengan aturan MRP paling tertinggal. Di saat daerah lain masih bergulat menyelesaikan Perdasus, kita malah sibuk memperdebatkan pembubaran. Barangkali, sebelum bicara soal membubarkan, ada baiknya kita tuntaskan dulu yang belum selesai: landasan hukum yang memadai bagi MRP di provinsi termuda ini. Bukankah itu lebih adil?
CATATAN HUKUM:
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis di Tanah Papua
Penting dipahami: MRP tidak punya wewenang untuk mengajukan sendiri rancangan Perdasus. Itu adalah hak DPRP bersama Gubernur. MRP hanya bisa memberi masukan dan persetujuan. Artinya, jika aturan di empat provinsi DOB masih kosong, jangan salahkan MRP. Ini adalah cermin dari pekerjaan rumah DPRP dan gubernur yang belum tuntas.
V. REKOMENDASI
Dari seluruh fakta dan analisis di atas, Institut USBA mengajukan lima langkah konkret. Ini bukan sekadar usula, ini adalah kebutuhan mendesak:
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
1. Selesaikan Perdasus MRP di Empat Provinsi DOB. Gubernur di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya harus menjadikan ini prioritas nomor satu. Jangan biarkan lembaga adat berjalan tanpa pegangan. Dalam menyusun Perdasus, pastikan pemilihan anggota MRP benar-benar lahir dari musyawarah adat, bukan sekadar prosedur administratif dari atas. Begitu juga anggarannya: harus ada ruang bagi komunitas adat untuk mengawasi, mengaudit, dan memastikan dana MRP kembali untuk kepentingan OAP. Bukan untuk segelinti.
2. Kembalikan Hak Persetujuan MRP dan DPRP. Dorong revisi UU Otsus yang mengembalikan Pasal 76 seperti sedia kala. Hak untuk menyetujui atau menolak pemekaran adalah hak konstitusional OAP — dan hak itu dicabut secara sepihak pada 2021. Tanpa pemulihan hak ini, semua wacana tentang 'penguatan MRP' hanya akan menjadi kosong. Sebab, senjata terpenting OAP sudah dirampas.
3. Evaluasi BP3OKP dan Relevansi KEPOKP Secara Terbuka. Hasil evaluasi harus dibuka untuk publik. Laporan internal yang disembunyikan tidak ada artinya. Keterlibatan OAP di kedua lembaga ini harus nyata dan menentukan — bukan sekadar mengisi kursi. Dan jika evaluasi membuktikan bahwa KEPOKP tidak memberi nilai tambah di atas BP3OKP, maka pertanyakan serius: untuk apa lembaga ini dibentuk?