Apa arti tiga perubahan ini bagi kehidupan nyata Orang Asli Papua? Mari kita lihat perbandingannya secara langsung
Perkembangan ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pola pengelolaan Otonomi Khusus, di mana peran pemerintah pusat menjadi semakin kuat dalam proses koordinasi dan pengambilan kebijakan. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan bahwa penguatan tersebut tetap berjalan seimbang dengan peran dan kewenangan pemerintah daerah serta lembaga representatif Papua.
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis di Tanah Papua
III. BP3OKP DAN KEPOKP: NIAT BAIK, TAPI ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita akui dulu satu hal: Institut USBA tidak menutup mata terhadap alasan di balik pembentukan kedua lembaga ini. Selama Otsus berjalan sejak 2002 hingga 2021, total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dikucurkan ke Papua mencapai Rp138,65 triliun, namun kondisi kehidupan OAP tetap yang terburuk di Indonesia.
KPK mencatat kebocoran yang serius dan bahkan sudah bermitra dengan BP3OKP untuk mencegahnya. Masalah tata kelola adalah nyata, dan pemerintah punya alasan yang sah untuk bertindak.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
Tapi mengakui niat baik bukan berarti menutup mata terhadap akibat yang ditimbulkan. Tapi ada data yang tidak bisa kita abaikan. Jadikan ini cermin untuk kita semua:
Kesenjangan antara besarnya uang yang dikucurkan dan buruknya kondisi OAP tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata 'korupsi di daerah'. Ada persoalan yang lebih dalam: selama ini, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar lahir dari komunitas adat sendiri. Dan satu hal yang perlu kita sadari: tidak ada lembaga koordinasi dari Jakarta yang bisa menggantikan peran itu.
EMPAT PERTANYAAN YANG BELUM DIJAWAB: