4. Evaluasi Otsus yang Melibatkan Komunitas Adat. Evaluasi Otsus tidak boleh hanya soal audit keuangan. Libatkan komunitas adat secara sungguh-sungguh. Pakai ukuran yang relevan bagi OAP: sejauh mana tanah ulayat terlindungi? Seberapa hidup bahasa daerah kita? Seberapa besar suara OAP didengar dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka? Jangan lupa, dorong juga pengesahan RUU KKR yang baru — karena pengakuan atas masa lalu adalah pintu masuk menuju masa depan yang adil. UU KKR lama (No.27/2004) sudah dibatalkan MK sejak 2006, tapi hingga 2026 ini, penggantinya belum masuk prioritas DPR.
5. Libatkan OAP Sejak Awal. Jangan ulangi kesalahan 2021. OAP harus duduk di meja sejak naskah pertama disusun — bukan baru dipanggil saat aturan hampir jadi. Konsultasi di akhir proses bukan partisipasi; itu hanya formalitas. Dan kita semua tahu hasil dari formalitas di tahun 2021: aturan yang justru merugikan OAP. Jangan biarkan itu terulang.
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis di Tanah Papua
VI. SERUAN BERSAMA
Kepada Pemerintah Pusat:
Perlu kehati-hatian dalam pembentukan lembaga baru, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan serta memperkuat kapasitas daerah. Hentikan kebiasaan menambah lembaga setiap kali ada masalah.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
Kepada MRP di Enam Provinsi:
Jadikan polemik ini momentum untuk berbenah. Buktikan relevansi kalian bukan lewat pernyataan defensif, tapi lewat kerja nyata: lindungi tanah ulayat, perkuat perempuan adat, rawat kerukunan kampung. Tunjukkan bahwa MRP masih hidup — dan hidup untuk OAP.
Kepada DPD RI dan DPR RI: