1. Salah arah solusi. Jika diagnosisnya adalah korupsi di daerah, mengapa obatnya justru ditanam di Jakarta? Mengapa tidak memperkuat pengawasan yang lahir dari kampung, dari komunitas adat sendiri?
2. Evaluasi yang tidak dibuka ke publik. BP3OKP bekerja sejak 2023. Dua tahun cukup untuk menilai kinerja. Lalu, hasil evaluasi apa yang menunjukkan BP3OKP butuh 'tambahan' berupa KEPOKP di 2025? Dan yang lebih penting: mengapa dokumen itu disembunyikan dari publik?
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis di Tanah Papua
3. Enam wakil OAP di BP3OKP — apa arti kehadiran mereka? Mereka duduk di kursi, tapi tidak memegang kemudi. Suara mereka ada di ruang rapat, tapi tidak masuk dalam hitungan akhir keputusan. Wakil Presiden dan tiga menteri yang menentukan arah. Maka
pertanyaannya: dalam Otsus yang konon memberi 'kekhususan' bagi OAP, cukupkah sekadar hadir? Bukankah seharusnya mereka yang paling menentukan?
4. Gubernur diawasi dari Jakarta. BP3OKP punya kewenangan memantau program gubernur dan bupati. Artinya, gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Papua justru diawasi oleh lembaga yang ditunjuk dari Jakarta — ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
Institut USBA tidak menolak pentingnya pengawasan dana otsus — tapi pengawasan yang tepat harus lahir dari bawah, bukan dikirim dari atas. Kemampuan komunitas adat untuk mengawasi sumber daya di tanah mereka sendiri adalah kekuatan terbesar Papua yang justru selama ini tidak pernah diberdayakan secara sungguh-sungguh.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
IV. MRP DI ENAM PROVINSI: BEROPERASI TANPA ATURAN YANG MEMADAI
Ada satu hal yang hampir tidak pernah disentuh dalam perdebatan publik tentang MRP. Padahal, ini persoalan mendasar: dari enam provinsi di Tanah Papua, hanya dua yang punya aturan main (Perdasus) yang relatif lengkap untuk MRP.
Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) adalah landasan hukum yang memberi MRP wewenang untuk bekerja. Tanpa dukungan Perdasus yang memadai, kelembagaan MRP di sejumlah provinsi baru menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi secara optimal, sehingga memerlukan percepatan penyelesaian landasan regulasi yang kuat.