PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Kepala Kampung Werba Utara, Septian Hindom, mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500. 8/249/BUP/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Pala Mentah Berkualitas. Sosialisasi dilakukan langsung di titik-titik sentra pembelian pala di Kampung Werba Utara.
Edaran tersebut mengatur harga pembelian pala tua betul, matang sempurna, dan dipetik tepat waktu. Tujuannya untuk menjaga kualitas komoditas, melindungi hak petani atas harga layak, dan memastikan pelaku usaha memperoleh pala sesuai standar mutu.
Baca Juga:
Sidak Pembelian Pala di Wilayah Kayauni-Furwagi: Menegakkan Harga, Melindungi Petani Pala Fakfak
Septian menegaskan kebijakan harga bukan sekadar angka jual beli, tetapi upaya membangun tata niaga pala yang sehat, transparan, dan adil. Ia menyebut menjaga reputasi Pala Fakfak sebagai rempah unggulan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, petani, dan pedagang.
Pemerintah Kampung Werba Utara menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, petani, dan pelaku usaha dalam mengawal pelaksanaan edaran agar kesejahteraan masyarakat Fakfak dapat terjaga.
Dukungan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan dengan turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat petani pala dan para pelaku usaha pembelian pala di wilayah Kampung Werba Utara.
Baca Juga:
Petani Kebun Pala Fakfak Dihargai, Penetapan Harga Jadi Harapan Baru Perkebunan Rakyat
Semangat membangun kesadaran bersama, Septian Hindom turut menempel sendiri pamflet himbauan Edaran Bupati pada titik-titik sentra pembelian pala yang menjadi pusat aktivitas perdagangan komoditas tersebut.
Langkah sederhana namun sarat makna, menjadi simbol bahwa kebijakan pemerintah daerah harus dikawal bersama hingga benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha pala, mulai dari petani sebagai penghasil, pengepul sebagai penghubung pasar, hingga pelaku usaha sebagai mitra perdagangan.
[Redaktur: Hotbert Purba]