Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia ke-75, 10 Desember 2023. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum menunjukkan komitmen yang sungguh dan serius untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua.
Hal tersebut disebabkan karena Negara tidak memberi ketegasan sikap untuk mewujudkan amanat pasal 45 dan pasal 46 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
DUHAM Sebut 30 Macam HAM Menurut PBB, Simak Apa Saja!
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy di Manokwari, Senin (11/12/2023).
Ia bilang, dalam amanat pasal 45 disebutkan pada ayat (1) : ...."Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) di provinsi Papua".
Kemudian dalam ayat (2) disebutkan : ...."Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sahkan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM
Saat ini dalam fakta baru ada Perwakilan Komnas HAM RI yang berkantor di Jayapura, Papua. Sementara Pengadilan HAM yang pula diamanatkan keberadaannya di dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM juga belum pernah dibahas oleh negara untuk didirikan di Tanah Papua.
Apalagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pula sampai saat ini belum juga dibicarakan oleh negara (pemerintah dan parlemen/DPR RI dan DPD RI) untuk didirikan sesuai amanat pasal 46 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya meminta perhatian negara melalui Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk segera mengambil langkah penting dalam mengimplementasikan amanat pasal 45 dan pasal 46 Undang Undang Otsus Papua tahun 2001 tersebut," ujar Warinussy.