Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw, menyatakan dengan tegas, “Kalau dulu pemekaran itu harus atas dasar persetujuan DPR Papua, MRP, dan gubernur. Tapi UU Otsus yang sekarang ini tidak ada lagi seperti itu.” - Jhoni Banua Rouw, Ketua DPR Papua, 2022
Perubahan Kedua: Enam Provinsi Baru Dibentuk Tanpa Konsultasi yang Nyata
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Sentralisasi Baru dan Krisis Ekologis di Tanah Papua
Dengan kewenangan yang diperoleh melalui revisi UU Otonomi Khusus, pemerintah pusat membentuk beberapa provinsi baru melalui UU No. 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proses ini dinilai oleh berbagai pihak masih memiliki ruang untuk peningkatan, khususnya dalam hal konsultasi yang lebih inklusif dan partisipatif dengan MRP, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. — baik dengan MRP maupun dengan para gubernur. Hasilnya: enam MRP baru terbentuk, tapi sebagian besar harus bekerja tanpa pegangan aturan yang memadai. Situasi ini akan kita lihat lebih dekat di Bagian IV
Perubahan Ketiga: Jakarta Menambah Dua Lembaga Baru untuk Mengurus Papua
Pada saat yang bersamaan dengan penyesuaian kewenangan di tingkat daerah, Pemerintah Pusat juga membentuk dua lembaga koordinatif baru, yaitu BP3OKP dan KEPOKP, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran lembaga ini mencerminkan upaya penguatan koordinasi terpusat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
Mari kita lihat siapa yang memegang kendali, dalam BP3OKP, kursi pimpinan dipegang Wakil Presiden dan tiga menteri. Wakil OAP dari enam provinsi? Mereka duduk sebagai anggota biasa. Dalam bahasa ilmu politik, pola seperti ini disebut resumed central control - Jakarta mengambil kembali kendali, tapi tidak dengan cara terang-terangan. Cukup lewat mekanisme koordinasi dan lembaga-lembaga baru.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, merangkum situasi ini dengan lugas:“UU Otsus yang berlaku saat ini, sebenarnya hanya covernya saja, tapi isinya tidak ada lagi kekhususan bagi Papua.” - Yunus Wonda, Wakil Ketua I DPR Papua, 2022
II. APA YANG BERUBAH: PERBANDINGAN SEBELUM DAN SESUDAH 2021