PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Papua dalam bayang sentralisasi pembangunan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menandai babak baru dalam arah pembangunan nasional yang semakin berpusat di tangan pusat kekuasaan.
Bagi Papua, tahun pertama pemerintahan ini tidak menunjukkan perubahan berarti dalam hal pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat dan keadilan ekologis.
Baca Juga:
Dari Wawonii ke Raja Ampat: Menuju Moratorium Bijak untuk Menyelamatkan Pulau-Pulau Kecil dan Masa Depan Ekonomi Indonesia
Hal ini disampaikan Charles Imbir selaku Direktur Institut USBA dalam keterangan tertulis kepada media ini, dikutip Selasa (21/10/2025).
Kata Charles, melalui pembentukan Komite Pembangunan Papua dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (BP3OKP), negara tampak memperkuat kendali politik dan birokrasi dari Jakarta, bukan memperluas ruang partisipasi dan kemandirian lokal.
Sambungnya, alih-alih memperkuat tata kelola berbasis wilayah adat, kebijakan ini justru menegaskan pola sentralisasi baru dalam tubuh otonomi khusus.
Baca Juga:
Institut USBA Soroti Keppres No. 110P Tahun 2025: “Duplikasi Kelembagaan dan Sentralisasi Baru di Bawah Nama Otsus”
Lanjutnya, kegagalan Otsus dan Krisis Ekologis yang memburuk dua dekade Otonomi Khusus tidak berhasil mewujudkan cita-cita keadilan bagi orang asli Papua.
Kewenangan daerah tetap terbatas, sementara ruang hidup masyarakat adat terus tergerus oleh ekspansi perkebunan, tambang, dan proyek infrastruktur berskala besar.
"Laju deforestasi di Tanah Papua kini termasuk yang tertinggi di Indonesia Timur terutama di wilayah adat yang tumpang tindih dengan izin investasi," jelas Charles.