Ini adalah perwujudan konstitusi Republik Indonesia Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2): ...."Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Kalau ketentuan-ketentuan ini dijalankan dengan sungguh-sungguh dan jujur, palang-memalang pasti tidak akan terjadi lagi.
Baca Juga:
Persit KCK Koorcabrem 182 PD XVIII/Kasuari Gelar Acara Syukuran Peringatan HUT Ke-78 Persit KCK
Khusus untuk investor, gunakanlah keahlian para ahli antropologi dan ahli sejarah Papua.
Mereka ada di Uncen, Unipa, STFT Fajar Timur, STFT GKI I.S Kijne, dan perguruan-perguruan tinggi lain. Mereka kritis, berpihak pada perlindungan masyarakat adat Papua, tetapi untuk kebaikan semua pihak. [hot]
Penulis : Agus Sumule
Baca Juga:
Musrenbang Dua Distrik di Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil: Dengar dan Lakukan Apa yang Masyarakat Inginkan dalam Pembangunan
Editor : Hotbert Purba