Ini adalah perwujudan konstitusi Republik Indonesia Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2): ...."Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Kalau ketentuan-ketentuan ini dijalankan dengan sungguh-sungguh dan jujur, palang-memalang pasti tidak akan terjadi lagi.
Baca Juga:
Mengganggu Objek Wisata, Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Pantai Wisata Mayor Fakfak
Khusus untuk investor, gunakanlah keahlian para ahli antropologi dan ahli sejarah Papua.
Mereka ada di Uncen, Unipa, STFT Fajar Timur, STFT GKI I.S Kijne, dan perguruan-perguruan tinggi lain. Mereka kritis, berpihak pada perlindungan masyarakat adat Papua, tetapi untuk kebaikan semua pihak. [hot]
Penulis : Agus Sumule
Baca Juga:
Panen Pala Tomandin, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak dan Kelompok Keluarga Hombore Kampung Wartutin Gelar Prosesi Adat Meri Totora
Editor : Hotbert Purba