IV. Otonomi Khusus dan Pengelolaan
Wilayah Adat dan SDA yang bermartabat
otonomi khusus tidak hanya berkaitan dengan kewenangan dan anggaran, tetapi juga harus fokus pada pengelolaan tata ruang wilayah adat serta sumber daya alam secara bermartabat dan setara.
Baca Juga:
Institut USBA Soroti Keppres No. 110P Tahun 2025: “Duplikasi Kelembagaan dan Sentralisasi Baru di Bawah Nama Otsus”
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dilakukan dengan penghormatan terhadap adat, keberlanjutan lingkungan, dan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat adat sesuai prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
Pemanfaatan SDA harus memperhatikan nilai-nilai budaya, hak atas ruang hidup tradisional, dan potensi pelestarian lokal agar tidak terjadi eksploitasi yang menyingkirkan atau merugikan masyarakat adat.
V. Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
Baca Juga:
Masyarakat Adat Raja Ampat Serahkan 8 Tuntutan ke MRP Papua Barat Daya: Pengakuan Hukum, Kembalikan Wilayah Adat dan Tutup PT Gag Nikel
Pemerintah perlu menguatkan lembaga adat lokal agar mereka memiliki ruang dan kapasitas dalam pengelolaan wilayah adat, penyelesaian konflik adat, serta pelestarian tradisi.
Penguatan dimaksud termasuk pemberian dana yang transparan, pelatihan manajemen adat, pengakuan hukum yang jelas atas struktur adat, dan dukungan koordinatif antara pemerintah pusat dan daerah dengan komunitas adat.
Masyarakat adat harus dilibatkan dalam semua tahap kebijakan yang menyentuh wilayah, budaya, batas administratif, dan pemanfaatan SDA — dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.