Institut USBA juga mendesak Pemerintah Pusat cq. Kemendagri untuk memfasilitasi forum adat lintas provinsi dengan melibatkan tokoh Raja Ampat, Maluku Utara, akademisi, dan kementerian teknis guna melakukan verifikasi sebagai bagian dari upaya resolusi konflik berbasis adat dan fakta sejarah.
Pemerintah harus memfasilitasi forum adat lintas wilayah untuk membahas sejarah bersama, pertalian budaya, dan tradisi yang merajut Raja Ampat dengan wilayah-wilayah Kesultanan Tidore / wilayah adat lain di Maluku Utara dan sekitarnya.
Baca Juga:
Charles Imbir Kembali Nakhodai Hanura Provinsi PBD 2025-2030, DPC Raja Ampat: Hanura Tetap Konsisten di Garis Rakyat
II. Penelitian Budaya dan Arkeologi
Sebagai Spirit Persatuan untuk kebaikan kemanusiaan dan pelestarian identitas adat, pemerintah wajib menggali lebih dalam ‘jejak budaya’ melalui penelitian arkeologi, sejarah, antropologi, dan budaya, agar fakta-fakta masa lalu tervalidasi dan dihormati.
Penelitian budaya harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan tokoh adat, masyarakat lokal, dan akademisi, dengan hasil yang dapat diakses publik sebagai warisan kolektif bangsa.
Baca Juga:
Laksanakan Musda dan Muscab Partai Hanura Provinsi PBD, Charles Imbir: Mengedepankan Gotong Royong, Bangun Negeri
III. Pentingnya Kejelasan Administratif dan Batas Wilayah dalam Pemekaran Daerah
Penetapan batas antar kabupaten atau provinsi tidak boleh dilakukan sepihak tanpa konsultasi adat dengan mengabaikan sejarah, peta kewilayahan adat, serta dokumen legal yang ada. Ini sangat penting dan mendasar untuk dilakukan agar tidak memisahkan masyarakat adat dari wilayah adat mereka sendiri.
Proses pemekaran dan penetapan batas administratif harus diiringi dengan pendataan adat yang sah, peta wilayah adat yang diakui, dan masyarakat adat harus menjadi pihak yang dilibatkan penuh dalam mengambil keputusan.