Sebagai kesimpulan, rekomendasi Tim KOMPAK berdasarkan data APBN 2020, Total Dana Otonomi Khusus yang diusulkan pada tahun 2022 meliputi: Setara 3% DAU Nasional; DBH Minyak Bumi 70% (yang terdiri dari 54,5% merupakan kekhususan tambahan DBH untuk DBH Minyak Bumi ditambah dengan 15,5% DBH yang berlaku Nasional); DBH Gas Bumi 70% juga (yang terdiri dari 39,5% merupakan tambahan DBH kekhususan DBH Gas Bumi ditambah dengan 30,5% DBH yang berlaku Nasional); dan DBH PPh Badan sebesar 25%, jumlah tersebut sekitar Rp15 Trilyun, atau sebesar 0,61% dari Belanja APBN 2020 sebesar Rp 2.461,1 Trilyun, yang secara relatif tidak signifikan pengaruhnya terhadap total belanja APBN, dilain pihak memberikan manfaat ekonomi, sosial, perbaikan ketimpangan antar daerah serta dampak positif terhadap stabilitas politik.
[editor: Hotbert Purba]