PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak menetapkan Pala Tomandin sebagai tanaman budidaya, pelestarian, dan konservasi melalui Keputusan Bupati Fakfak Nomor 500. 8–25 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi arah baru pembangunan perkebunan daerah yang memposisikan pala bukan hanya sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga warisan budaya dan penyangga ekologis yang harus dijaga keberlanjutannya.
Baca Juga:
Kepala Kampung Werba Utara Kawal Edaran Bupati Soal Harga Pala Fakfak
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak Widhi Asmoro Jati menjelaskan, penetapan tiga fungsi utama itu bertujuan memastikan pala tetap produktif, lestari, dan mampu menjaga keseimbangan lingkungan.
Bagi masyarakat Fakfak, pala memiliki kedudukan istimewa. Sejak ratusan tahun silam, tanaman ini tumbuh bersama masyarakat adat dalam kebun warisan keluarga yang dikelola turun-temurun.
Pala menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga petani sekaligus bagian dari sejarah dan identitas Fakfak sebagai daerah penghasil pala berkualitas.
Baca Juga:
Jemput Aspirasi Musrenbang 2026, Dinas Perkebunan Fakfak Turun Langsung Verifikasi Potensi Kampung di Distrik Furwagi
Widhi menyebut masyarakat Fakfak memegang filosofi "meri totora" yang memaknai pala sebagai “ibu” yang memberi kehidupan. Karena itu, pengelolaan pala tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Kami memandang pala memiliki nilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, nilai budaya sebagai warisan leluhur, serta nilai ekologis dalam menjaga bentang alam Fakfak. Pendekatannya tidak boleh hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga berpihak pada pelestarian dan konservasi,” jelasnya.
Dalam fungsi budidaya, Pala Tomandin ditetapkan sebagai pilar utama ekonomi perkebunan masyarakat. Pemerintah mendorong pengembangan secara terarah, modern, dan berkelanjutan melalui Gerakan Tanam Kebun Fakfak dengan pola tanam 10 x 10 meter atau sekitar 100 pohon per hektar. Hilirisasi produk seperti minyak pala, sirup, manisan, dan kosmetik juga dipersiapkan untuk meningkatkan nilai tambah dan PAD.