Undang-undang itu belum mampu membawa dampak yang signifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan.
Akhir tahun 2019, turbulensi politik Papua sangat mewarnai pelaksanaan pembangunan di Papua termasuk didalamnya pemanfaatan dana Otsus. Salah satu isu penting adalah pemekaran daerah yang akan membutuhkan dana pembangunan sarana dan prasaran pemerintahan serta perekrutan tenaga-tenaga kerja pemerintahan yang baru.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Untuk itu diperlukan dukungan dana yang tidak sedikit. Besaran dana yang diusulkan adalah 3 persen dari DAU Nasional untuk keseluruhan provinsi yang ada di Papua.
Selain Dana Tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang saat ini telah ada, juga diusulkan untuk ditambahkan DBH khusus dari penerimaan PPh Badan sebesar 25 persen.
Pajak Bumi dan Bangunan Obyek P3 (Perkebunan,Perhutanan dan Pertambangan), disarankan menjadi bagian dari Pajak Daerah Kabupaten dan Kota, pengaturan administrasi PBB P3 diatur lebih lanjut dalam Perda Kabupaten/Kota menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan PBB.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Selain itu belajar dari peningkatan indikator pembangunan dengan kesenjangan yang masih ada, perlu dipikirkan juga masa berlaku dana Otsus yang lebih Panjang agar proses percepatan pembangunan tidak terganggu dengan proses perpanjangan masa berlaku dana Otsus. Potensi untuk pengelolaan Dana Abadi juga dapat diperhitungkan sebagai investasi bagi generasi
berikutnya OAP.
Bunga yang diperoleh dari Dana Abadi dapat dipergunakan untuk pembangunan manusia dan sarana prasaraa pendukungnya. Tentunya pengelolaannya harus dilaksanakan oleh pengelola keuangan yang kredibel.
Fitur Dana Otonomi khusus skema baru tersebut, mempersyaratkan perbaikan tata kelola keuangan, efisiensi penggunaan dan pengalokasian pada tingkat kabupaten/kota dan diperlukan penguatan OPD atau membentuk OPD Khusus yang mengelola Dana Otsus terutama dengan mempertimbangkan transparansi, akuntabilitas dan keadilan antar daerah Kabupaten/Kota.