Lanjut Sellvyana Sangkek, organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, diatur oleh Undang- Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan2, yang menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985. Undang2 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Peran Strategis Ormas.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 menetapkan prinsip dasar bagi keberadaan dan pengaturan ormas, antara lain bahwa ormas harus berfungsi sebagai lembaga yang sah, berorientasi pada kepentingan publik, dan tidak bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga:
Rapat Monitoring Bersama Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Rakor Pasca Pilkada Serentak 2024 di Papua Barat Daya
"Peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap ormas dan menindak ormas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara. Sebagai contoh, ormas yang mengembangkan paham radikal atau bertentangan dengan Pancasila dapat dibubarkan melalui proses hukum yang jelas," terangnya.
Kesbangpol Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berperan penting dalam pembinaan ormas di daerah, dan memastikan bahwa ormas-ormas yang ada memenuhi persyaratan administrasi dan operasional yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pembinaan ini termasuk sosialisasi mengenai nilai-nilai kebangsaan, pelatihan tata kelola organisasi yang baik, serta peningkatan kapasitas ormas dalam hal keterampilan dan sumber daya manusia," tambahnya.
Baca Juga:
Badan Kesbangpol Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis (Bintek) Kearsipan
Melalui program pembinaan ini, ormas diharapkan dapat mengoptimalkan potensi yang ada di masyarakat, memperkuat fungsi-fungsi sosialnya, serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah.
Sementara, Kata dia, pengawasan terhadap ormas sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ormas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Permendagri No. 57 Tahun 2017 , pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ormas, baik secara administratif maupun substansi.