PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menerima desakan kuat dari berbagai kalangan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bidang, namun diduga aktif merangkap profesi sebagai jurnalis.
Praktik ini dinilai secara substantif mencederai integritas birokrasi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.
Baca Juga:
Memprihatinkan, Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manokwari Rusak Parah Luput Perbaikan Pemkab Raja Ampat
Tindakan oknum tersebut secara eksplisit bertentangan dengan landasan hukum yang berlaku, yang menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menuntut profesionalisme dan netralitas mutlak dalam menjalankan amanah negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai menjalankan pekerjaan atau profesi lain yang dapat mengurangi tingkat independensi serta objektivitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca Juga:
Jejak Kepemimpinan Marinda, AFU-Manuel, AFU-Orideko, dan Ormas di Raja Ampat: Antara Kewajiban dan Catatan Kritis
Kasus ini dinilai sangat ironis dan paradoksal. Di satu sisi, yang bersangkutan berfungsi sebagai penyelenggara negara yang memegang wewenang, namun disisi lain beroperasi sebagai insan pers.
Kondisi dualisme peran ini dikhawatirkan tidak hanya menggerus netralitas, tetapi juga membuka celah luas bagi potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Kegiatan semacam ini dapat mengganggu integritas moral dan fungsional dalam bertugas. Lebih jauh, hal ini memunculkan persepsi publik bahwa jabatan publik digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk menekan pihak lain demi kepentingan kontrak atau kerjasama tertentu.