Masyarakat dan kalangan pers menuntut pihak berwenang, meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk segera turun tangan memberikan peringatan keras.
Langkah konkret yang diminta adalah meminta oknum tersebut untuk segera menghentikan seluruh aktivitas jurnalistiknya dan memfokuskan diri sepenuhnya pada tugas pemerintahan. Hal ini dipandang krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi pemerintahan.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menegaskan prinsip fundamental dalam dunia pers: ASN dilarang merangkap profesi sebagai wartawan, kecuali di tiga lembaga media milik negara, yaitu RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara yang memiliki regulasi khusus dan payung hukum tersendiri.
"Ini praktik yang sangat rawan. ASN memiliki akses terhadap data dan kebijakan internal yang tidak boleh disalahgunakan. Di luar tiga lembaga tersebut, mereka harus memilih: tetap menjadi abdi negara atau menjadi insan pers. Tidak bisa dua-duanya demi menjaga etika," tegas organisasi tersebut.
PWI juga menyoroti praktik tidak etis di mana oknum ASN seringkali mewawancarai atasannya sendiri atau pejabat di lingkungan kerjanya, yang jelas melanggar kode etik jurnalistik dan prinsip independensi yang mutlak dimiliki oleh wartawan.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi manajemen ASN di Raja Ampat. Diperlukan peningkatan pembinaan dan pengawasan internal yang lebih ketat agar pelanggaran serupa tidak terulang, sehingga citra birokrasi tetap terjaga bersih, efektif, dan berintegritas tinggi.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Raja Ampat juga didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjalankan praktik rangkap jabatan sebagai jurnalis atau wartawan.
Tindakan dualisme peran ini dinilai secara substansial mencederai integritas birokrasi serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.