Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menuntut independensi mutlak bagi wartawan, sehingga tidak sejalan dengan peran ASN sebagai abdi negara yang terikat aturan hirarki dan loyalitas institusi.
Berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup, sanksi ringan,teguran lisan atau tertulis. Sanksi Sedang, Penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sanksi Berat, Pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Penurunan jabatan dianggap sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin sekaligus memulihkan citra birokrasi yang bersih dan profesional.
Dugaan Kasus ini menjadi sorotan strategis mengingat yang bersangkutan menduduki posisi struktural sebagai Kepala Bidang, namun diduga aktif beroperasi di ranah pers.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang maupun peraturan disiplin yang menuntut independensi serta fokus penuh dalam menjalankan amanah negara.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Masyarakat dan kalangan pers menilai bahwa keberadaan oknum semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik dan berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan demi kepentingan tertentu.
Sebagai garda terdepan pengawasan internal, APIP dipandang memiliki wewenang dan tanggung jawab mutlak untuk menindaklanjuti hal ini. Dan melakukan langkah investigasi yang objektif dan transparan guna memverifikasi dugaan pelanggaran serta menetapkan sanksi administratif yang sesuai dengan bobot pelanggaran.
Penanganan kasus ini dipandang sangat krusial tidak hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga sebagai upaya pemulihan marwah birokrasi agar senantiasa terjaga bersih, profesional, dan berintegritas tinggi di mata masyarakat.