PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengeluarkan surat perintah terkait proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat bernomor 800/106/BKPSDM-RA/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Raja Ampat, Ricardo Umketony, S.TP, M.Si, pada tanggal 17 April 2026 ini ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Raja Ampat.
Baca Juga:
Proses Peningkatan Status CPNS ke PNS di Kabupaten Sumedang Masuki Tahap Akhir
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
Baca Juga:
Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Dibuka, Tapi Ini Khusus Fresh Graduate
Untuk dapat diangkat menjadi PNS, setiap calon wajib memenuhi persyaratan utama, yaitu:
1. Lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat).
2. Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, OPD terkait diminta untuk menyampaikan usulan pengangkatan kepada Kepala BKPSDM dengan melampirkan dokumen lengkap, antara lain: