PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Skandal rangkap jabatan dan profesi yang sangat mencederai integritas birokrasi dan dunia pers terungkap di Kabupaten Raja Ampat.
Ditemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PR yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bidang (Kabid), namun diketahui secara terbuka telah merangkap profesi sebagai Redaktur atau Penayang Berita selama bertahun-tahun di salah satu media lokal yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga:
Dibalik Kewenangan Anggaran, Fakta Menyakitkan: APBD 2025, Proyek Mangkrak & Kualitas Jelek di Raja Ampat
Kondisi ini dinilai jauh lebih berbahaya dan pelanggaran berat, karena oknum tersebut tidak hanya sekedar meliput, melainkan memegang kendali penuh dalam menentukan berita apa yang boleh tayang dan apa yang harus ditutup (gatekeeper).
Lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau baru terjadi, melainkan sudah berlangsung lama, selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari atasan atau instansi terkait.
Sebagai seorang pejabat, PR memiliki akses informasi internal, wewenang pengambilan keputusan, serta mengelola anggaran daerah. Namun di sisi lain, sebagai Redaktur, ia memiliki kekuatan untuk menyensor, memanipulasi, atau memuluskan berita, termasuk yang berkaitan dengan kinerja instansi tempat ia bekerja sendiri.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
Dualisme peran ini menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest) yang fatal. Dikhawatirkan, kekuasaan sebagai pejabat digunakan untuk kepentingan bisnis medianya, dan sebaliknya. Posisi sebagai Redaktur digunakan untuk menutupi kebijakan atau penyimpangan yang terjadi, serta menjatuhkan lawan politik atau lawan bisnisnya selama bertahun-tahun.
Rujukan Aturan yang Dilanggar
Praktik ini jelas melanggar aturan negara, kode etik profesi, serta ketentuan tegas dari organisasi wartawan dan lembaga pengatur pers nasional: