PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menerima desakan kuat dari berbagai kalangan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bidang, namun diduga aktif merangkap profesi sebagai jurnalis.
Praktik ini dinilai secara substantif mencederai integritas birokrasi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Tindakan oknum tersebut secara eksplisit bertentangan dengan landasan hukum yang berlaku, yang menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menuntut profesionalisme dan netralitas mutlak dalam menjalankan amanah negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai menjalankan pekerjaan atau profesi lain yang dapat mengurangi tingkat independensi serta objektivitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Kasus ini dinilai sangat ironis dan paradoksal. Di satu sisi, yang bersangkutan berfungsi sebagai penyelenggara negara yang memegang wewenang, namun disisi lain beroperasi sebagai insan pers.
Kondisi dualisme peran ini dikhawatirkan tidak hanya menggerus netralitas, tetapi juga membuka celah luas bagi potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Kegiatan semacam ini dapat mengganggu integritas moral dan fungsional dalam bertugas. Lebih jauh, hal ini memunculkan persepsi publik bahwa jabatan publik digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk menekan pihak lain demi kepentingan kontrak atau kerjasama tertentu.
Masyarakat dan kalangan pers menuntut pihak berwenang, meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk segera turun tangan memberikan peringatan keras.
Langkah konkret yang diminta adalah meminta oknum tersebut untuk segera menghentikan seluruh aktivitas jurnalistiknya dan memfokuskan diri sepenuhnya pada tugas pemerintahan. Hal ini dipandang krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi pemerintahan.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menegaskan prinsip fundamental dalam dunia pers: ASN dilarang merangkap profesi sebagai wartawan, kecuali di tiga lembaga media milik negara, yaitu RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara yang memiliki regulasi khusus dan payung hukum tersendiri.
"Ini praktik yang sangat rawan. ASN memiliki akses terhadap data dan kebijakan internal yang tidak boleh disalahgunakan. Di luar tiga lembaga tersebut, mereka harus memilih: tetap menjadi abdi negara atau menjadi insan pers. Tidak bisa dua-duanya demi menjaga etika," tegas organisasi tersebut.
PWI juga menyoroti praktik tidak etis di mana oknum ASN seringkali mewawancarai atasannya sendiri atau pejabat di lingkungan kerjanya, yang jelas melanggar kode etik jurnalistik dan prinsip independensi yang mutlak dimiliki oleh wartawan.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi manajemen ASN di Raja Ampat. Diperlukan peningkatan pembinaan dan pengawasan internal yang lebih ketat agar pelanggaran serupa tidak terulang, sehingga citra birokrasi tetap terjaga bersih, efektif, dan berintegritas tinggi.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Raja Ampat juga didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjalankan praktik rangkap jabatan sebagai jurnalis atau wartawan.
Tindakan dualisme peran ini dinilai secara substansial mencederai integritas birokrasi serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menuntut independensi mutlak bagi wartawan, sehingga tidak sejalan dengan peran ASN sebagai abdi negara yang terikat aturan hirarki dan loyalitas institusi.
Berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup, sanksi ringan,teguran lisan atau tertulis. Sanksi Sedang, Penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sanksi Berat, Pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Penurunan jabatan dianggap sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin sekaligus memulihkan citra birokrasi yang bersih dan profesional.
Dugaan Kasus ini menjadi sorotan strategis mengingat yang bersangkutan menduduki posisi struktural sebagai Kepala Bidang, namun diduga aktif beroperasi di ranah pers.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang maupun peraturan disiplin yang menuntut independensi serta fokus penuh dalam menjalankan amanah negara.
Masyarakat dan kalangan pers menilai bahwa keberadaan oknum semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik dan berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan demi kepentingan tertentu.
Sebagai garda terdepan pengawasan internal, APIP dipandang memiliki wewenang dan tanggung jawab mutlak untuk menindaklanjuti hal ini. Dan melakukan langkah investigasi yang objektif dan transparan guna memverifikasi dugaan pelanggaran serta menetapkan sanksi administratif yang sesuai dengan bobot pelanggaran.
Penanganan kasus ini dipandang sangat krusial tidak hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga sebagai upaya pemulihan marwah birokrasi agar senantiasa terjaga bersih, profesional, dan berintegritas tinggi di mata masyarakat.
[Redaktur: Hotbert Purba]