9. Menegaskan Raja Ampat sebagai Penyangga Ekologis Dunia dan benteng terakhir keanekaragaman hayati.
10. Mengakui Masyarakat Adat sebagai Penjaga Iklim melalui dukungan pendanaan langsung, penguatan kelembagaan, dan ekonomi berkelanjutan.
Baca Juga:
BLUD Raja Ampat dan Institut USBA Perkuat Kelembagaan Masyarakat Adat untuk Konservasi Berkelanjutan
11. Mempercepat Pemetaan Wilayah Adat untuk 20 sub-suku sebagai dasar kepastian hukum dan perlindungan hak ulayat.
12. Membangun Masa Depan Berbasis Adat dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pemimpin pengelolaan wilayah.
13. Mewujudkan Rumah Adat Bersama sebagai pusat musyawarah, konsolidasi, dan kaderisasi lintas generasi.
Baca Juga:
Sekolah Kader Adat: Membangun Sistem Regenerasi Penjaga Masa Depan Raja Ampat
14. Mewujudkan Ruang Budaya di Kota Sorong sebagai rumah bersama seluruh suku dan sub-suku serta pusat promosi kearifan lokal.
"Masa depan Raja Ampat tidak ditentukan oleh seberapa banyak sumber daya yang diambil, melainkan seberapa kuat masyarakat adat dihormati haknya dan diberi ruang memimpin pengelolaan wilayah. Ketika masyarakat adat tetap berdiri di tanah leluhur, Raja Ampat akan lestari, berdaulat, dan menjadi warisan dunia bagi generasi mendatang," tegas rumusan tersebut.
Dokumen ini ditetapkan di Sorong, Papua Barat Daya, pada 22 Juli 2026 atas nama peserta Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026.