PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong – Masyarakat adat Raja Ampat telah hidup, menjaga, dan mewariskan tanah, laut, hutan, serta seluruh ruang hidupnya secara turun-temurun. Tanah adat bukan sekadar ruang geografis, melainkan sumber kehidupan, identitas, budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga bersama bagi generasi mendatang.
Di tengah berbagai tantangan mulai dari tekanan terhadap wilayah adat, perubahan arah pembangunan, hingga ancaman keberlanjutan lingkungan, Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 diselenggarakan. Mengusung semangat "Belajar, Bersatu, Bergerak", kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran, kaderisasi, dan konsolidasi untuk memperkuat kepemimpinan generasi muda serta merumuskan arah perjuangan bersama.
Baca Juga:
BLUD Raja Ampat dan Institut USBA Perkuat Kelembagaan Masyarakat Adat untuk Konservasi Berkelanjutan
Dokumen hasil Sekolah Kader Masyarakat Adat merupakan hasil awal proses tersebut. Bukan keputusan akhir, melainkan bahan konsolidasi yang akan dibawa kembali ke kampung, sub-suku, dan suku di seluruh Raja Ampat untuk didiskusikan, diperkaya, dan disempurnakan melalui musyawarah adat.
Seluruh proses akan bermuara pada "HEYUL PELEI KORANU FYAK" atau Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat yang diagendakan Agustus 2026.
Forum ini menjadi momentum bersejarah mempertemukan seluruh elemen masyarakat adat dalam satu ruang musyawarah untuk memperkuat persatuan, menegaskan eksistensi, dan menyepakati arah perjuangan serta pembangunan yang berlandaskan nilai adat.
Baca Juga:
Sekolah Kader Adat: Membangun Sistem Regenerasi Penjaga Masa Depan Raja Ampat
"Kami berharap rumusan ini berkembang menjadi Deklarasi Bersama Masyarakat Adat Raja Ampat sebagai landasan moral, politik, dan strategis dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta kepemimpinan masyarakat adat atas wilayahnya sendiri," demikian pernyataan peserta Sekolah Kader.
Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat.
Rumusan tersebut memuat poin - poin strategis, antara lain:
1. Memperkuat Solidaritas dan Persatuan seluruh suku dan sub-suku melalui wadah komunikasi dan konsolidasi bersama.
2. Memperkuat Kepemimpinan Pemuda dan Perempuan Adat dengan mendorong pembentukan Forum Pemuda Adat dan Forum Perempuan Adat Raja Ampat.
3. Memperjuangkan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan hak wilayah adat, hak ulayat, kelembagaan adat, kepastian hukum, dan kemandirian ekonomi.
4. Menegaskan Raja Ampat Bukan Tanah Kosong. Setiap pembangunan, investasi, atau kebijakan wajib menghormati hak masyarakat adat dan prinsip FPIC - Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
5. Menentukan Arah Pembangunan Berkelanjutan berbasis konservasi, ekonomi lokal, perikanan lestari, pariwisata berbasis masyarakat adat, dan perlindungan budaya.
6. Heyul Pelei Koranu Fyak sebagai Tonggak Persatuan untuk merumuskan agenda bersama dan arah pembangunan berlandaskan nilai adat.
7. Mengawal Kebijakan yang Berpihak seperti Perda Pengakuan Masyarakat Adat, Perdasus Tata Ruang Adat, Perdasus Sekolah Adat, Perda Bahasa Daerah, dan penguatan Otonomi Khusus Papua.
8. Pengelolaan Konservasi Berbasis Masyarakat Adat agar masyarakat menjadi pelaku utama mulai dari perencanaan hingga pembagian manfaat.
9. Menegaskan Raja Ampat sebagai Penyangga Ekologis Dunia dan benteng terakhir keanekaragaman hayati.
10. Mengakui Masyarakat Adat sebagai Penjaga Iklim melalui dukungan pendanaan langsung, penguatan kelembagaan, dan ekonomi berkelanjutan.
11. Mempercepat Pemetaan Wilayah Adat untuk 20 sub-suku sebagai dasar kepastian hukum dan perlindungan hak ulayat.
12. Membangun Masa Depan Berbasis Adat dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pemimpin pengelolaan wilayah.
13. Mewujudkan Rumah Adat Bersama sebagai pusat musyawarah, konsolidasi, dan kaderisasi lintas generasi.
14. Mewujudkan Ruang Budaya di Kota Sorong sebagai rumah bersama seluruh suku dan sub-suku serta pusat promosi kearifan lokal.
"Masa depan Raja Ampat tidak ditentukan oleh seberapa banyak sumber daya yang diambil, melainkan seberapa kuat masyarakat adat dihormati haknya dan diberi ruang memimpin pengelolaan wilayah. Ketika masyarakat adat tetap berdiri di tanah leluhur, Raja Ampat akan lestari, berdaulat, dan menjadi warisan dunia bagi generasi mendatang," tegas rumusan tersebut.
Dokumen ini ditetapkan di Sorong, Papua Barat Daya, pada 22 Juli 2026 atas nama peserta Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026.
[Redaktur: Hotbert Purba]